Seorang saksi yang namanya tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai ternama asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), mengaku namanya dicatut oleh korban.
Untuk diketahui, pelapor yang mengaku menjadi korban dalam perkara ini berinisial P, asal Jawa Tengah.
"Saksi ini namanya ada di BAP. Disebut oleh korban turut menyaksikan adanya ancaman oleh terdakwa MSAT terkait peristiwa pencabulan yang dikirim melalui pesan singkat 'Whatsapp' di ponsel pribadinya," kata Ketua Tim Penasihat MSAT Gede Pasek Suardika kepada wartawan, usai sidang lanjutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saksi tersebut mengaku namanya dicatut.
Pasek menandaskan, saksi yang disebut dalam BAP itu tidak pernah dipanggil penyidik untuk dikonfirmasi kebenaran peristiwanya.
"Peristiwa ancaman terdakwa pada korban itu hingga kini tidak pernah ditunjukkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Sehingga dengan menghadirkan saksi yang namanya disebut dalam BAP menjadikan peristiwa yang ada dalam dakwaan adalah fiktif belaka," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan tidak mau banyak berkomentar soal saksi yang dihadirkan oleh pengacara.
"Dalam persidangan hari ini ada 10 saksi yang dihadirkan pengacara. Tentu keterangannya menguntungkan terdakwa karena mereka adalah saksi yang meringankan atau a de charge," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Untuk diketahui, pelapor yang mengaku menjadi korban dalam perkara ini berinisial P, asal Jawa Tengah.
"Saksi ini namanya ada di BAP. Disebut oleh korban turut menyaksikan adanya ancaman oleh terdakwa MSAT terkait peristiwa pencabulan yang dikirim melalui pesan singkat 'Whatsapp' di ponsel pribadinya," kata Ketua Tim Penasihat MSAT Gede Pasek Suardika kepada wartawan, usai sidang lanjutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saksi tersebut mengaku namanya dicatut.
Pasek menandaskan, saksi yang disebut dalam BAP itu tidak pernah dipanggil penyidik untuk dikonfirmasi kebenaran peristiwanya.
"Peristiwa ancaman terdakwa pada korban itu hingga kini tidak pernah ditunjukkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Sehingga dengan menghadirkan saksi yang namanya disebut dalam BAP menjadikan peristiwa yang ada dalam dakwaan adalah fiktif belaka," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan tidak mau banyak berkomentar soal saksi yang dihadirkan oleh pengacara.
"Dalam persidangan hari ini ada 10 saksi yang dihadirkan pengacara. Tentu keterangannya menguntungkan terdakwa karena mereka adalah saksi yang meringankan atau a de charge," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022