Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Jawa Timur, menemukan sebanyak 9.226 warga kabupaten setempat yang terdaftar sebagai calon pemilih dalam Pemilu 2024 masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Hasil sementara dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 ditemukan sebanyak 9 ribuan calon pemilih dalam kondisi TMS," ujar Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan Nanik Yasiroh di Magetan, Kamis.

Menurut dia, dari sebanyak 9.226 calon pemilih yang TMS tersebut, sebanyak 4.694 orang di antaranya adalah laki-laki dan 4.532 orang sisanya adalah perempuan.

Terdapat sejumlah alasan dalam temuan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat tersebut. Seperti pemilih yang telah meninggal dunia, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, ataupun pindah domisili.

Pihak KPU setempat terus melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk update daftar pemilih yang akan digunakan untuk Pemilu 2024.

Nanik Yasiroh menjelaskan bahwa personel yang masuk ke dalam daftar pemutakhiran data pemilih adalah siapa saja yang belum terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Selain itu, calon pemilih yang mengalami perubahan identitas kependudukan, telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, dan terdapat anggota keluarganya yang telah meninggal dunia juga dilakukan pemutakhiran.

Adapun pemutakhiran data pemilih yang terus diperbarui tersebut, lanjut Nanik, bertujuan untuk mewujudkan daftar pemilih Pemilu 2024 yang valid serta akurat.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022