Pengadilan Negeri Surabaya mendengarkan keterangan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pencabulan yang menyeret anak kiai ternama asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) sebagai terdakwa. 

Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan ini seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.  

Salah satu saksi dalam persidangan yang berlangsung tertutup pada Kamis siang menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.

Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, mengomentari dari gambar-gambar video yang diperlihatkan di persidangan tersebut, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja dilecehkan secara seksual. 

"Ada satu adegan korban tertawa-tawa. Tidak tampak sama sekali tertekannya, sebagaimana orang yang baru saja dapat pelecehan. Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari saat dia mengaku dilecehkan. Tempatnya di teras klinik, yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan," ujarnya.

Ketiga saksi menyebut korban yang mengaku dilecehkan oleh terdakwa MSAT saat interview pada hari pertama masuk kerja berlangsung di teras klinik Gubuk Cokro Terapi dengan disaksikan banyak senior dengan durasi sekitar 10 hingga 15 menit.  

"Banyak saksi yang melihat kalau interview berlangsung di teras. Hanya saksi korban yang mengaku lokasi interviewnya di tempat berbeda," ucap Pasek. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menjelaskan tiga saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini adalah a de charge atau saksi yang meringankan. 

"Tiga saksi ini ada di berkas acara pemeriksaan. Saksi a de charge ini kalau keterangannya di persidangan menguntungkan terdakwa itu biasa," katanya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022