Kepolisian Resor Gresik menangkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam tas pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, berinisial HS (43) di tempat persembunyiannya di Surabaya.
"Penangkapan HS berawal dari penemuan berawal dari penemuan mayat wanita di Kecamatan Benjeng pada Rabu, 7 September 2022," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam keterangannya, Selasa.
Korban diketahui berinisial E yang merupakan warga Kecamatan Benjeng, Gresik.
"Korban sudah berpisah dengan keluarganya selama tujuh tahun lalu dengan alasan mencari pekerjaan," ucapnya.
Selanjutnya, pada Minggu (11/9), Satreskrim Polres Gresik mendapat informasi bahwa pelaku pembunuhan E merupakan suami siri dari korban.
"Kami lakukan pendalaman, tersangka HS melarikan diri ke Surabaya. Selanjutnya kami lakukan penangkapan di sana," ujar perwira dengan dua melati emas itu.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih mendalami motif pembunuhan HS kepada E.
Adapun dari tangan HS, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan ponsel.
"Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Penangkapan HS berawal dari penemuan berawal dari penemuan mayat wanita di Kecamatan Benjeng pada Rabu, 7 September 2022," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam keterangannya, Selasa.
Korban diketahui berinisial E yang merupakan warga Kecamatan Benjeng, Gresik.
"Korban sudah berpisah dengan keluarganya selama tujuh tahun lalu dengan alasan mencari pekerjaan," ucapnya.
Selanjutnya, pada Minggu (11/9), Satreskrim Polres Gresik mendapat informasi bahwa pelaku pembunuhan E merupakan suami siri dari korban.
"Kami lakukan pendalaman, tersangka HS melarikan diri ke Surabaya. Selanjutnya kami lakukan penangkapan di sana," ujar perwira dengan dua melati emas itu.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih mendalami motif pembunuhan HS kepada E.
Adapun dari tangan HS, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan ponsel.
"Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022