Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memperpanjang waktu verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 hingga 28 September 2022.

"Kami sudah mengirimkan nota dinas perihal pemberitahuan tambahan waktu ini," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi di Sumenep, Senin.

Ia menjelaskan, perpanjangan waktu verifikasi ini, karena masih banyak partai politik yang bermasalah, seperti temuan adanya keanggotaan ganda, serta adanya anggota TNI dan Polri, serta aparatur sipil negara (ASN) yang diajukan menjadi anggota partai.

Selain itu, ada juga partai politik yang anggotanya kurang dari jumlah minimal keanggotaan yang telah ditentukan, yakni 1.000 orang.

"Ada delapan dari 24 partai politik yang keanggotaannya kurang dari 1.000 orang," ucap Rafiqi menjelaskan.

Sebelum memperpanjang masa perbaikan itu, KPU Sumenep juga telah melakukan klarifikasi langsung ke sejumlah anggota partai politik calon peserta pemilu 2024.

Masing-masing, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

PSI menghadirkan satu orang, PPP menghadirkan dua orang, Partai Nasdem 21 orang, PBB dua orang, dan PAN menghadirkan dua orang, sehingga totalnya 28 orang yang dihadirkan ke KPU Sumenep untuk dimintai klarifikasi.

Menurut Rafiqi, klarifikasi kepada 28 orang itu terkait kartu tanda anggota (KTA), KTP elektronik, dan kartu keluarga untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang merupakan anggota partai politik.

"Masa perpanjang ini merupakan momentum bagi pengurus partai politik untuk memperbaiki berbagai jenis kekurangan data, ataupun data pendukung bermasalah lainnya," tuturnya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022