Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menerima laporan dari belasan warga yang mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya dicatut menjadi anggota sejumlah partai politik, padahal bukan anggota parpol yang bersangkutan.

"Dari posko pengaduan yang kami buka secara daring maupun luring sejak Agustus 2022 tercatat sebanyak 16 orang yang sudah mengadukan bahwa NIK-nya dicatut sebagai anggota partai," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di kabupaten setempat, Kamis.

Menurutnya pencatutan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan belasan warga tersebut mengaku tidak pernah mendaftar sebagai kader atau anggota parpol tertentu.

"Dari belasan orang itu, tercatut di beberapa partai politik di antaranya PAN, PKB, dan Golkar, namun secara rinci saya tidak hafal satu persatu NIK warga yang dicatut dalam Sipol itu," tuturnya.

Ia mengatakan kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah sehingga Bawaslu Jember mengimbau masyarakat yang NIK dan namanya dicatut sebagai kader parpol bisa mengadukan ke Bawaslu baik secara daring dan luring.

"Kami akan menindaklanjuti pengaduan itu sesuai perundang-undangan dan berkoordinasi dengan KPU agar parpol itu melakukan perbaikan," katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Jember Mohammad Reza Muizzul Pasha mengatakan NIK nya dicatut sebagai salah satu anggota Partai Pandu Bangsa, padahal dirinya tidak pernah mendaftar menjadi kader partai politik.

"Saya mengadukan itu ke Bawaslu Jember, dan mereka menyampaikan bahwa partai yang bersangkutan tidak pernah melakukan verifikasi di Jember," ujarnya.

Selain mengadukan secara luring ke Kantor Bawaslu, ia juga mengadukan hal tersebut secara daring ke posko pengaduan dengan mengunggah foto KTP, tangkapan layar Sipol yang ada nama beserta fotonya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022