Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika yang mewakili terdakwa anak kiai ternama asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tani (MSAT) dalam perkara pencabulan, menyebut sedikitnya enam saksi penting belum dihadirkan oleh jaksa di persidangan. 

Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah. 

Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menghentikan pengajuan pemanggilan saksi-saksi.

Pasek menghitung dari total 40 saksi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya digembargemborkan bakal memberatkan terdakwa MSAT di persidangan, hanya sebanyak 16 orang yang dihadirkan jaksa. 

Termasuk enam orang saksi yang menurutnya penting belum dihadirkan JPU di persidangan. Bagi Pasek, enam orang saksi tersebut tercantum dalam BAP dan dakwaan kedua, sehingga terbilang penting. 

Baca juga: Komisi Yudisial pantau sidang perkara pencabulan MSAT

Dalam dakwaan yang melibatkan enam orang saksi tersebut, jaksa menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada terdakwa MSAT. Menurut Pasek, jika enam orang saksi ini tidak dihadirkan di persidangan, jaksa harus mengakui bahwa dakwaan kedua adalah fiktif alias tidak pernah ada.

"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman terhadap korban, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut dalam dakwaan, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa MSAT ada atau tidak," katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis. 

Baca juga: Istri ungkap MSAT disukai banyak wanita

Majelis Hakim rupanya mengabulkan argumen Kuasa Hukum MSAT sehingga meminta JPU menghadirkan 6 orang saksi yang terkait dengan dakwaan kedua perkara pencabulan tersebut. 

JPU Tengku Firdaus mengakui dalam persidangan yang berlangsung tertutup tadi, pihak penasihat hukum MSAT mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi-saksi lagi yang ada di dalam surat dakwaan. 

"Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tapi ada permohonan dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi lagi yang ada di dalam surat dakwaan. Beban pembuktian surat dakwaan nantinya ada di penuntut umum," ujarnya.(*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022