Kepolisian Resor Kota Malang Kota mengamankan sebanyak 19 orang tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2022.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Selasa, mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022 dan mengungkap sebanyak 17 kasus.

"Dalam operasi tersebut kami berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya," ujar dia.

Budi menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, ganja 1,9 kilogram, pil ekstasi 58 butir, pil double L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir.

Menurut dia, pengungkapan tersebut dilakukan oleh masing-masing polsek jajaran, dengan rincian enam kasus kasus dari Polsek Lowokwaru, empat kasus dari Polsek Sukun, tiga kasus dari Polsek Kedungkandang, dua kasus dari Polsek Blimbing, dan satu kasus dari Polsek Klojen.

"Totalnya ada 16 kasus TKP kota Malang serta satu kasus di wilayah kabupaten Malang," katanya.

Ia menambahkan, dari total sebanyak 19 tersangka tersebut, 15 orang di antaranya merupakan kurir narkoba, dua orang sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Para tersangka tersebut dijerat sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tersebut bervariasi dan disesuaikan dengan perbuatan pelaku, mulai dari lima tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022