Kejaksaan Negeri Situbondo menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk pengamanan Satuan Perlindungan Masyarakat pada proses Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo, sejak Kamis (1/9) kemarin hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Cahya Sankara Udiana kepada wartawan, Jumat.
Kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo dengan pagu anggaran Rp428.984.160, yakni tersangka Masyhari, selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan tersangka Thoifur Yazidil Bustomi penerima kuasa CV. Cahaya Mulya.
Ia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp381.405.900.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus ini laporannya masuk Polda Jatim pada 18 Maret 2021, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dilanjutkan lagi ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena masuk wilayah Situbondo," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Direktur CV. Cahaya Mulya atas nama Mochammad Ainur Rofik telah memberi kuasa Direktur CV. Cahaya Mulya kepada Thoifur Yazidil Bustomi.
Kontrak pengadaan makanan dan minuman selama 23 hari kalender dimulai sejak 5 Juni 2018. Namun, dalam pekerjaannya Thoifur Yazidil Bustomi, tidak pernah melaksanakan pengadaan makanan dan minuman sesuai kontrak atau fiktif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo, sejak Kamis (1/9) kemarin hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Cahya Sankara Udiana kepada wartawan, Jumat.
Kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo dengan pagu anggaran Rp428.984.160, yakni tersangka Masyhari, selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan tersangka Thoifur Yazidil Bustomi penerima kuasa CV. Cahaya Mulya.
Ia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp381.405.900.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus ini laporannya masuk Polda Jatim pada 18 Maret 2021, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dilanjutkan lagi ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena masuk wilayah Situbondo," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Direktur CV. Cahaya Mulya atas nama Mochammad Ainur Rofik telah memberi kuasa Direktur CV. Cahaya Mulya kepada Thoifur Yazidil Bustomi.
Kontrak pengadaan makanan dan minuman selama 23 hari kalender dimulai sejak 5 Juni 2018. Namun, dalam pekerjaannya Thoifur Yazidil Bustomi, tidak pernah melaksanakan pengadaan makanan dan minuman sesuai kontrak atau fiktif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022