Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan yang terjadi di wilayah setempat terhadap siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Jumat, mengatakan bahwa empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan tersebut seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.
“Total ada empat pelaku yang usianya semua masih di bawah 14 tahun,” kata Bayu.
Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian, empat di antaranya tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus saksi.
“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujarnya.
Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota.
Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.
“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya.
Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman itu, korban yang berusia 12 tahun terlihat kebingungan dan menangis.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022