Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada program unggulan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur.
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Kamis, penyerahan sertifikat HAKI dari Kemenkumham RI itu melalui Pemprov Jatim.
"Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur Anom Surahno yang datang secara langsung menyerahkan ke Pemkab Pamekasan," ujarnya.
Menurutnya, penyerahan sertifikat HAKI itu disampaikan langsung di Pendopo Pemkab Pamekasan beberapa hari lalu.
Dengan raihan ini, sambung bupati, maka program layanan kesehatan gratis yang diberi nama 'Pamekasan Call Care/PCC' sudah resmi mendapat pengakuan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program PCC merupakan program inovatif melayani antarjemput pasien secara gratis kepada fasilitas kesehatan (faskes) dengan kendaraan yang representatif.
Pemkab Pamekasan menyediakan satu unit mobil di masing-masing desa atau "Mobil Sigap" yang dapat dihubungi oleh pasien setiap waktu, termasuk program PCC juga menerima konsultasi kesehatan gratis selama 24 jam.
"Ini merupakan bentuk inovasi kami dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Bupati Baddrut Tamam lebih lanjut menjelaskan, pihaknya lalu mendaftarkan program inovatif itu ke Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sekarang sertifikat HAKI dari Kemenkumham sudah dikantongi, dan kami berharap program baik tetap dijaga, dikembangkan dan dilestarikan sehingga pelayanan serta pengabdian para abdi negara kepada masyarakat terus lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, mendaftarkan kekayaan intelektual sangat penting.
Selain sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum, juga untuk mencegah klaim dari pihak lain.
Karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkuham RI kini juga mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual, yakni bisa dilakukan secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Kamis, penyerahan sertifikat HAKI dari Kemenkumham RI itu melalui Pemprov Jatim.
"Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur Anom Surahno yang datang secara langsung menyerahkan ke Pemkab Pamekasan," ujarnya.
Menurutnya, penyerahan sertifikat HAKI itu disampaikan langsung di Pendopo Pemkab Pamekasan beberapa hari lalu.
Dengan raihan ini, sambung bupati, maka program layanan kesehatan gratis yang diberi nama 'Pamekasan Call Care/PCC' sudah resmi mendapat pengakuan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program PCC merupakan program inovatif melayani antarjemput pasien secara gratis kepada fasilitas kesehatan (faskes) dengan kendaraan yang representatif.
Pemkab Pamekasan menyediakan satu unit mobil di masing-masing desa atau "Mobil Sigap" yang dapat dihubungi oleh pasien setiap waktu, termasuk program PCC juga menerima konsultasi kesehatan gratis selama 24 jam.
"Ini merupakan bentuk inovasi kami dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Bupati Baddrut Tamam lebih lanjut menjelaskan, pihaknya lalu mendaftarkan program inovatif itu ke Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sekarang sertifikat HAKI dari Kemenkumham sudah dikantongi, dan kami berharap program baik tetap dijaga, dikembangkan dan dilestarikan sehingga pelayanan serta pengabdian para abdi negara kepada masyarakat terus lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, mendaftarkan kekayaan intelektual sangat penting.
Selain sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum, juga untuk mencegah klaim dari pihak lain.
Karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkuham RI kini juga mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual, yakni bisa dilakukan secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022