Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar bimbingan teknis penilaian maturitas SPIP terintegrasi yang diikuti OPD di kota ini.
Inspektur inspektorat Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardhani, Selasa mengemukakan kegiatan penilaian maturitas SPIP terintegrasi ini berdasarkan peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi.
"Berdasarkan peraturan tersebut mewajibkan setiap kementerian/lembaga/daerah harus melakukan penilaian mandiri.Melalui penilaian mandiri maturitas SPIP ini maka dapat diketahui sampai dimana penyelenggaraan SPIP di masing-masing OPD khususnya dan Pemerintah Kota kediri," katanya di Kediri.
Ia menambahkan berdasarkan target RPJM Nasional tahun 2015-2019 untuk maturitas SPIP setiap kementerian/lembaga/daerah minimal berada pada level 3.
"Nilai SPIP Kota Kediri sudah berada di level 3 namun kami targetkan tahun ini mencapai skor 4. Sedangkan pada RPJMN tahun 2020-2024 menargetkan Manajemen Register Indeks minimal nilainya 3," kata dia.
Mengenai tantangan dalam mencapai target tersebut, pihaknya mengatakan terdapat beberapa hal.
"Penilaian SPIP Terintegrasi ini dengan metodologi baru. Kalau dulu cuma SPIP saja, untuk SPIP terintegrasi meliputi penilaian SPIP, manajemen risiko indeks dan indeks efektivitas pengendalian korupsi. Sedangkan tantangannya di masing-masing OPD adalah perlunya komitmen dari pimpinan masing-masing dan dari pemerintah Kota Kediri," kata Wahyu.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini pemerintah kota dapat melakukan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi dan dapat menyelenggarakan SPIP secara berkelanjutan mengingat SPIP merupakan amanat dari PP Nomor 60 Tahun 2008.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 12 OPD di Kota Kediri hasil sampling yang memenuhi 30 persen sasaran strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan 40 persen anggaran APBD. Acara ini berlangsung mulai Senin (8/8) hingga Rabu (10/8).
Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Ke-12 OPD tersebut meliputi Bagian Organisasi, BPPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Disperdagin, DPUPR, Bappeda, DLHKP, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Inspektur inspektorat Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardhani, Selasa mengemukakan kegiatan penilaian maturitas SPIP terintegrasi ini berdasarkan peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi.
"Berdasarkan peraturan tersebut mewajibkan setiap kementerian/lembaga/daerah harus melakukan penilaian mandiri.Melalui penilaian mandiri maturitas SPIP ini maka dapat diketahui sampai dimana penyelenggaraan SPIP di masing-masing OPD khususnya dan Pemerintah Kota kediri," katanya di Kediri.
Ia menambahkan berdasarkan target RPJM Nasional tahun 2015-2019 untuk maturitas SPIP setiap kementerian/lembaga/daerah minimal berada pada level 3.
"Nilai SPIP Kota Kediri sudah berada di level 3 namun kami targetkan tahun ini mencapai skor 4. Sedangkan pada RPJMN tahun 2020-2024 menargetkan Manajemen Register Indeks minimal nilainya 3," kata dia.
Mengenai tantangan dalam mencapai target tersebut, pihaknya mengatakan terdapat beberapa hal.
"Penilaian SPIP Terintegrasi ini dengan metodologi baru. Kalau dulu cuma SPIP saja, untuk SPIP terintegrasi meliputi penilaian SPIP, manajemen risiko indeks dan indeks efektivitas pengendalian korupsi. Sedangkan tantangannya di masing-masing OPD adalah perlunya komitmen dari pimpinan masing-masing dan dari pemerintah Kota Kediri," kata Wahyu.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini pemerintah kota dapat melakukan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi dan dapat menyelenggarakan SPIP secara berkelanjutan mengingat SPIP merupakan amanat dari PP Nomor 60 Tahun 2008.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 12 OPD di Kota Kediri hasil sampling yang memenuhi 30 persen sasaran strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan 40 persen anggaran APBD. Acara ini berlangsung mulai Senin (8/8) hingga Rabu (10/8).
Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Ke-12 OPD tersebut meliputi Bagian Organisasi, BPPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Disperdagin, DPUPR, Bappeda, DLHKP, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022