Pemkab Magetan, Jawa Timur, mendampingi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) guna melindungi usaha dan meningkatkan daya saing.

"Jadi, kami siap membantu UMKM binaan dalam mengurus hak merek atau HKI. Membantu dalam artian membina dan memberikan pengertian bahwa hak merek itu penting bagi UMKM," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Magetan Sukartini di Magetan, Jatim, Senin.

Menurut dia, HKI sangat penting bagi pelaku UMKM. Hal itu untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), utamanya di era digital saat ini.

Pelaku UMKM yang mengurus HKI nantinya akan memperoleh sertifikat merek. Adapun sertifikat merek merupakan dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

"Dengan memiliki sertifikat Merek ini diharapkan UMKM binaan Dinkopum dapat menjalankan usaha tanpa gusar terhadap pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama tanpa izin," kata dia.

Sesuai data, saat ini terdapat sebanyak 156.200 pelaku UMKM di Kabupaten Magetan. Pelaku UMKM tersebut bergerak di berbagai sektor, namun sebagian besar bergerak di bidang kuliner.

Sukartini menambahkan, selain pengurusan HKI, Dinkopum Magetan juga mendorong pelaku UMKM untuk melirik pasar toko modern guna memacu pertumbuhan bisnis.

"Para pelaku usaha juga terus didorong untuk dapat lulus kurasi toko modern. Pelaku UMKM didampingi dalam proses pengajuan sertifikat produksi pangan-industri rumah tangga (SPP-IRT) sebagai salah satu syaratnya," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022