Staf ahli Bupati Jember M. Djamil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman COVID-19 Jember mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami M. Djamil," kata kuasa hukum M. Djamil, P. Juliatmoko di Jember.
Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.
"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tuturnya.
Baca juga: Polisi tetapkan staf ahli Bupati Jember tersangka kasus honor pemakaman COVID-19
Ia mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
"Dengan dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN setempat," katanya.
Baca juga: Kasus penyimpangan anggaran pemakaman COVID-19 Jember dinaikkan statusnya jadi penyidikan
Juliatmoko menjelaskan kapasitas kliennya sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat itu diatur dalam Permendagri no. 77 Tahun 2020 Bab V untuk administrasi pengelolaan keuangan Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kami juga membantah bahwa klien kami dalam rapat ada persetujuan pemotongan honor petugas pemakaman karena sebenarnya tidak ada rapat seperti itu," katanya.
Baca juga: Polisi geledah kantor BPBD Jember terkait dugaan korupsi honor pemakaman COVID-19
Menurutnya, rapat yang ada adalah soal arahan atasan selaku Plt Kepala BPBD agar staf dan pejabat melaksanakan tugas sesuai tupoksi dalam suasana kemanusiaan karena Jember saat itu tengah mengalami puncak kasus COVID-19 pada Juni-Juli 2021.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember M. Djamil sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember.
Saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (29/7), M. Djamil mangkir dari panggilan penyidik dan dijadwalkan pemanggilan ulang pada 3 Agustus 2022, namun yang bersangkutan juga tidak hadir karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas kasus tersebut.
Baca juga: Sejumlah dokumen anggaran pemakaman COVID-19 disita polisi dari BPBD Jember
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami M. Djamil," kata kuasa hukum M. Djamil, P. Juliatmoko di Jember.
Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.
"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tuturnya.
Baca juga: Polisi tetapkan staf ahli Bupati Jember tersangka kasus honor pemakaman COVID-19
Ia mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
"Dengan dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN setempat," katanya.
Baca juga: Kasus penyimpangan anggaran pemakaman COVID-19 Jember dinaikkan statusnya jadi penyidikan
Juliatmoko menjelaskan kapasitas kliennya sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat itu diatur dalam Permendagri no. 77 Tahun 2020 Bab V untuk administrasi pengelolaan keuangan Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kami juga membantah bahwa klien kami dalam rapat ada persetujuan pemotongan honor petugas pemakaman karena sebenarnya tidak ada rapat seperti itu," katanya.
Baca juga: Polisi geledah kantor BPBD Jember terkait dugaan korupsi honor pemakaman COVID-19
Menurutnya, rapat yang ada adalah soal arahan atasan selaku Plt Kepala BPBD agar staf dan pejabat melaksanakan tugas sesuai tupoksi dalam suasana kemanusiaan karena Jember saat itu tengah mengalami puncak kasus COVID-19 pada Juni-Juli 2021.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember M. Djamil sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember.
Saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (29/7), M. Djamil mangkir dari panggilan penyidik dan dijadwalkan pemanggilan ulang pada 3 Agustus 2022, namun yang bersangkutan juga tidak hadir karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas kasus tersebut.
Baca juga: Sejumlah dokumen anggaran pemakaman COVID-19 disita polisi dari BPBD Jember
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022