Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, menetapkan Tari Jalak Lawu sebagai tarian khas daerah setempat untuk dikembangkan ke khalayak sebagai bagian dari promosi budaya dan pariwisata Magetan.
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan setelah penetapan, Pemkab Magetan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan mematenkan Tari Jalak Lawu sebagai tarian daerah khas Magetan yang dilindungi hak cipta.
"Setiap daerah itu pasti punya tarian daerah. Tari Jalak Lawu ini kita tetapkan sebagai tarian khas Magetan, mulai dari gerak, kostum dan filosofinya nanti juga akan dipatenkan," ujar Bupati Suprawoto di Magetan, Rabu.
Menurut dia, dalam menetapkan dan mengembangkan Tari Jalak Lawu sebagai tarian khas daerah, Pemkab Magetan bekerja sama dengan Dewan Kesenian Magetan (Desima) dan lembaga terkait lainnya.
Bupati berharap dengan dilibatkannya Desima maka dapat menjadi mitra Pemkab Magetan dalam melestarikan budaya setempat dan menciptakan karya-karya seni yang berkualitas.
Setelah penetapan Tarian Jalak Lawu, Desima akan menggelar pelatihan bagi guru-guru mata pelajaran kesenian daerah tingkat SMP untuk belajar tarian tersebut. Harapannya nanti, para tenaga didik tersebut dapat mengajarkannya ke para siswa.
Sementara sesuai data, Jalak Lawu merupakan nama sebuah burung. Burung Jalak Lawu merupakan satwa yang banyak ditemukan di Gunung Lawu. Namun, sebuah studi yang dilakukan di Gunung Lawu wilayah Kabupaten Magetan dan dimuat Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan di laman Badan Kerja sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), menyebut bahwa jumlah Jalak Lawu kini semakin berkurang.
Hasil studi juga menyebutkan bahwa Jalak Lawu atau yang bernama latin "Turdus sp", banyak ditemukan hidup pada ketinggian 3.265 mdpl. Karena banyak ditemukan di Gunung Lawu, maka warga Magetan yang ada di lereng gunung tersebut menjadikannya sebagai satwa asli setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan setelah penetapan, Pemkab Magetan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan mematenkan Tari Jalak Lawu sebagai tarian daerah khas Magetan yang dilindungi hak cipta.
"Setiap daerah itu pasti punya tarian daerah. Tari Jalak Lawu ini kita tetapkan sebagai tarian khas Magetan, mulai dari gerak, kostum dan filosofinya nanti juga akan dipatenkan," ujar Bupati Suprawoto di Magetan, Rabu.
Menurut dia, dalam menetapkan dan mengembangkan Tari Jalak Lawu sebagai tarian khas daerah, Pemkab Magetan bekerja sama dengan Dewan Kesenian Magetan (Desima) dan lembaga terkait lainnya.
Bupati berharap dengan dilibatkannya Desima maka dapat menjadi mitra Pemkab Magetan dalam melestarikan budaya setempat dan menciptakan karya-karya seni yang berkualitas.
Setelah penetapan Tarian Jalak Lawu, Desima akan menggelar pelatihan bagi guru-guru mata pelajaran kesenian daerah tingkat SMP untuk belajar tarian tersebut. Harapannya nanti, para tenaga didik tersebut dapat mengajarkannya ke para siswa.
Sementara sesuai data, Jalak Lawu merupakan nama sebuah burung. Burung Jalak Lawu merupakan satwa yang banyak ditemukan di Gunung Lawu. Namun, sebuah studi yang dilakukan di Gunung Lawu wilayah Kabupaten Magetan dan dimuat Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan di laman Badan Kerja sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), menyebut bahwa jumlah Jalak Lawu kini semakin berkurang.
Hasil studi juga menyebutkan bahwa Jalak Lawu atau yang bernama latin "Turdus sp", banyak ditemukan hidup pada ketinggian 3.265 mdpl. Karena banyak ditemukan di Gunung Lawu, maka warga Magetan yang ada di lereng gunung tersebut menjadikannya sebagai satwa asli setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022