Petugas Bea dan Cukai Jember bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum terkait peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari mengatakan sejak 2021 bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember sudah memetakan titik atau kantong peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang jelas melanggar hukum dan dapat dipidana.

"Jadi, sejak 2021 kami dari Satpol PP sudah bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember. Sehingga, kami sudah tahu titik peredaran rokok ilegal yang perlu menyosialisasikan tentang penegakan hukum tanpa pita cukai sebelum dilakukan penindakan," kata Buchari di Situbondo, Jumat.

Dalam sosialisasi untuk menekan laju peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara ini, juga disampaikan langsung kepada masyarakat mulai tingkat RT/RW, kepala dusun, perangkat desa.

Buchari menjelaskan, ada beberapa jenis rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, salah peruntukan serta rokok tanpa pita cukai atau polos. Sesuai Undang Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007.
 
Petugas Bea dan Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo saat sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal. (ANTARA/Novi H)

"Ketua RT/RW, kepala dusun dan perangkat desa bisa menyampaikan kepada industri rokok rumahan untuk melegalkan usahanya. Selisihnya juga tidak terlalu banyak antara rokok ilegal dan legal," katanya.

Buchari menambahkan, sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal direncanakan dilaksanakan di masing-masing kecamatan dengan mengundang RT/RW dan perwakilan perangkat desa, termasuk penjual rokok tanpa cukai.

"Pada tahun ini, sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal sudah dilaksanakan di tiga titik, yakni di Kecamatan Banyuputih, Jangkar dan Mangaran," katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan pada tahun ini di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang kesejahteraan masyarakat.

"Di bidang kesejahteraan ini ada program pembinaan sentra industri, dalam hal ini melekat di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022