Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama semester pertama tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi yang terjadi pada berbagai kabupaten/kota di provinsi setempat. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati saat memaparkan analisa dan evaluasi capaian kerja dalam rangka Hari Adhyaksa ke-62 tahun 2022 di Surabaya, Kamis, menyebut sebelas perkara korupsi tersebut semuanya terkait kredit macet di bank pembangunan daerah provinsi setempat.

Baca juga: Perkara korupsi Bank Jatim rugikan negara Rp170 miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan sebelas perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

"Masing-masing kasus kredit macet di Cabang Jember senilai Rp4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp5,4 miliar dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp25 miliar," katanya.

Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember tersangka kasus kredit macet Rp4,7 miliar

Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan cabang di masing-masing bank pelat merah tersebut. 

Riono memastikan dua berkas perkara kredit macet itu di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari tiga kasus besar tersebut, kemudian kami pecah-pecah atau split sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara. Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke kejaksaan negeri untuk disidangkan," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan ungkap suami istri bobol Bank Jatim Rp60,2 miliar

Aspidsus Riono menandaskan perkara korupsi akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir juga telah masuk dalam tahap penyidikan di berbagai kejaksaan negeri (Kejari) wilayah Jawa Timur. 

"Sementara saat ini tercatat totalnya sebanyak 63 perkara," imbuhnya.

Baca juga: Bank Jatim hormati proses hukum kasus dugaan korupsi di Kacab Jember

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022