Pakar teknologi informasi yang juga Dosen Fakultas Teknik dan Desain Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya, Hariadi Yutanto mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Saya sangat mendukung. Ini merupakan sebuah langkah dari pemerintah untuk melindungi warga Indonesia," kata Yutanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Baca juga: Pakar: Anak bangsa mampu bangun "platform" alternatif
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.
Dia tidak menampik ada kelebihan dan kekurangan dari peraturan tersebut. Namun Yutanto merasa lebih banyak kelebihan dari penerapan PSE tersebut.
"Sebagai pengguna kita sebenarnya lebih merasa aman, karena aplikasi yang kita gunakan ini dimonitoring oleh pemerintah. Namun yang menjadi masalah adalah aplikasi-aplikasi ini merupakan aplikasi besar yang biasa kita gunakan seperti Google, Youtube, Whatsapp, Instagram atau TikTok," ujarnya.
Baca juga: Google akan mengikuti regulasi PSE berbasis OSS-RBA.
Menurutnya, PSE diberlakukan karena pemerintah ingin lebih mengontrol platform yang ada di Indonesia. Yutanto mencontohkan jika ada laporan sebuah penipuan di Instragram, maka pemerintah kesulitan melakukan penindakan karena harus memakai pihak ketiga di lintas negara.
"Contoh ada penipuan saat transaksi di IG, ini laporan ke mana? jika tidak terdaftar harus lintas negara, maka negara pun akan kesulitan. Maka sudah benar jika semua aplikasi harus mendaftar PSE," ujarnya.
Selain itu, jika aplikasi tersebut tidak mendaftar dan diblokir, menurutnya hal itu akan menjadi suatu keuntungan untuk anak bangsa.
"Jika aplikasi besar diblokir, maka startup karya anak bangsa harus tampil untuk menggantikannya. Ini suatu keuntungan jika kita bisa memanfaatkannya. Tapi seperti yang kita tahu aplikasi-aplikasi tersebut akhirnya mendaftar di PSE. Ini sebuah langkah yang baik pula," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Saya sangat mendukung. Ini merupakan sebuah langkah dari pemerintah untuk melindungi warga Indonesia," kata Yutanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Baca juga: Pakar: Anak bangsa mampu bangun "platform" alternatif
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.
Dia tidak menampik ada kelebihan dan kekurangan dari peraturan tersebut. Namun Yutanto merasa lebih banyak kelebihan dari penerapan PSE tersebut.
"Sebagai pengguna kita sebenarnya lebih merasa aman, karena aplikasi yang kita gunakan ini dimonitoring oleh pemerintah. Namun yang menjadi masalah adalah aplikasi-aplikasi ini merupakan aplikasi besar yang biasa kita gunakan seperti Google, Youtube, Whatsapp, Instagram atau TikTok," ujarnya.
Baca juga: Google akan mengikuti regulasi PSE berbasis OSS-RBA.
Menurutnya, PSE diberlakukan karena pemerintah ingin lebih mengontrol platform yang ada di Indonesia. Yutanto mencontohkan jika ada laporan sebuah penipuan di Instragram, maka pemerintah kesulitan melakukan penindakan karena harus memakai pihak ketiga di lintas negara.
"Contoh ada penipuan saat transaksi di IG, ini laporan ke mana? jika tidak terdaftar harus lintas negara, maka negara pun akan kesulitan. Maka sudah benar jika semua aplikasi harus mendaftar PSE," ujarnya.
Selain itu, jika aplikasi tersebut tidak mendaftar dan diblokir, menurutnya hal itu akan menjadi suatu keuntungan untuk anak bangsa.
"Jika aplikasi besar diblokir, maka startup karya anak bangsa harus tampil untuk menggantikannya. Ini suatu keuntungan jika kita bisa memanfaatkannya. Tapi seperti yang kita tahu aplikasi-aplikasi tersebut akhirnya mendaftar di PSE. Ini sebuah langkah yang baik pula," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022