Mayoritas warga di perumahan elite Citraland dan Graha Family Kota Surabaya, Jawa Timur, menolak rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mengambil alih pengelolaan air bersih di perumahan setempat.
"Sebagian warga besar menolak karena takut akan penurunan kualitas dan pelayanan yang kurang baik," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa.
Menurut Josiah, hal itu didasarkan dari hasil survei yang dilakukan timnya di Perumahan Citraland dan Graha Family. Diketahui sekitar 89 persen warga dua perumahan elite tersebut menolak pengelolaan air bersih diambil alih PDAM.
"Saya kira dengan penolakan itu PDAM harus introspeksi diri bahwa selama ini telah gagal menyajikan pelayanan yang baik kepada warga Surabaya," ujar Josiah yang juga merupakan warga Perumahan Citraland.
Untuk itu, pihaknya meminta PDAM Surabaya tidak memaksakan kehendak untuk mengambil alih pengelolaan air bersih dengan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA).
"UU 17/2019 itu masih memungkinkan ruang bagi swasta untuk melakukan pengelolaan sendiri air bersihnya. Sepengetahuan saya, UU itu belum memiliki PP (Peraturan Pemerintah) sebagai aturan pelaksananya," ujar legislator PSI ini.
Josiah meminta PDAM fokus dulu untuk meningkatkan pelayanan dan mutu dari air bersih yang dikelolanya, apalagi masih banyak wilayah di Surabaya yang belum bisa menikmati layanan air bersih.
Bahkan dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Surabaya 2021 beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih ada 17 daerah di Surabaya yang memiliki saluran bertekanan kurang dari 0,2 bar. Bahkan di daerah Pegirian tekanannya 0 bar.
Ketua Umum Paguyuban Warga Citraland Surabaya (Pawacitra) Frans Waruwu mengatakan air itu kebutuhan mendasar sehingga salah satu produk dari PDAM berupa air yang diambil dari Umbulan Pasuruan harus jangka panjang kualitasnya, tidak bisa hanya untuk 1-2 tahun.
Saat ini, Citraland sebagai operator air sudah baik dan konsisten sehingga warga Surabaya memilih tinggal di kawasan ini. "Walaupun ganti produk air PDAM Umbulan, operator biarlah tetap sama, Citraland," kata dia.
Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu Cahyono sebelumnya menyatakan kesiapannya mengambil alih pengelolaan air di kawasan perumahan elite seperti Citraland dan Graha Family. "Sesuai aturan perundang-undangan yang berhak mengelola itu PDAM," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, pada pasal 1 ayat 21 UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa pengelola SDA adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai pengelolaan air di Surabaya maka Pemkot Surabaya telah memberikan kewenangan pengelolaan air sepenuhnya kepada PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Sebagian warga besar menolak karena takut akan penurunan kualitas dan pelayanan yang kurang baik," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa.
Menurut Josiah, hal itu didasarkan dari hasil survei yang dilakukan timnya di Perumahan Citraland dan Graha Family. Diketahui sekitar 89 persen warga dua perumahan elite tersebut menolak pengelolaan air bersih diambil alih PDAM.
"Saya kira dengan penolakan itu PDAM harus introspeksi diri bahwa selama ini telah gagal menyajikan pelayanan yang baik kepada warga Surabaya," ujar Josiah yang juga merupakan warga Perumahan Citraland.
Untuk itu, pihaknya meminta PDAM Surabaya tidak memaksakan kehendak untuk mengambil alih pengelolaan air bersih dengan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA).
"UU 17/2019 itu masih memungkinkan ruang bagi swasta untuk melakukan pengelolaan sendiri air bersihnya. Sepengetahuan saya, UU itu belum memiliki PP (Peraturan Pemerintah) sebagai aturan pelaksananya," ujar legislator PSI ini.
Josiah meminta PDAM fokus dulu untuk meningkatkan pelayanan dan mutu dari air bersih yang dikelolanya, apalagi masih banyak wilayah di Surabaya yang belum bisa menikmati layanan air bersih.
Bahkan dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Surabaya 2021 beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih ada 17 daerah di Surabaya yang memiliki saluran bertekanan kurang dari 0,2 bar. Bahkan di daerah Pegirian tekanannya 0 bar.
Ketua Umum Paguyuban Warga Citraland Surabaya (Pawacitra) Frans Waruwu mengatakan air itu kebutuhan mendasar sehingga salah satu produk dari PDAM berupa air yang diambil dari Umbulan Pasuruan harus jangka panjang kualitasnya, tidak bisa hanya untuk 1-2 tahun.
Saat ini, Citraland sebagai operator air sudah baik dan konsisten sehingga warga Surabaya memilih tinggal di kawasan ini. "Walaupun ganti produk air PDAM Umbulan, operator biarlah tetap sama, Citraland," kata dia.
Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu Cahyono sebelumnya menyatakan kesiapannya mengambil alih pengelolaan air di kawasan perumahan elite seperti Citraland dan Graha Family. "Sesuai aturan perundang-undangan yang berhak mengelola itu PDAM," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, pada pasal 1 ayat 21 UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa pengelola SDA adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai pengelolaan air di Surabaya maka Pemkot Surabaya telah memberikan kewenangan pengelolaan air sepenuhnya kepada PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022