Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang hendak membeli apartemen dilihat lebih dahulu kelengkapan perizinannya.

"Kalau lengkap perizinannya baru dibeli, kalau pengembangnya hanya mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) saja, dan surat-surat perizinan lainnya belum selesai, jangan dibeli dulu," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu.

Hal itu disampaikan Wali Kota Eri setelah mendapat aduan warga pada saat pertemuan rutin dengan warga yang digelar di Balai Kota Surabaya pada Sabtu (16/7). 

Warga tersebut mengadukan tentang persoalan apartemen yang tidak kunjung diserahkan kepada dirinya. Padahal, warga tersebut sudah lunas membayar tagihan atau akta jual beli (AJB).  

Sedangkan pihak pengembang apartemen tersebut ternyata hanya mengurus IMB-nya saja dan belum melengkapi perizinan yang lainnya, tapi sudah menjual apartemennya dan sudah banyak yang menempati apartemen tersebut.

"Kami juga ingatkan pengembang, kalau belum lengkap surat-suratnya jangan dijual dan jangan minta dilunasi dulu, biar tidak terulang permasalahan ini," kata Eri.

Eri mengatakan, dalam regulasi memang disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membina dan sebagainya.

"Mau membina bagaimana, pengembang itu hanya mengurus IMB-nya saja, saja, dan ternyata itu sudah ditempati dan sudah dilunasi. Makanya saya bilang, ayo warga Surabaya kalau mau beli apartemen atau perumahan dilihat dulu surat-suratnya, kalau lengkap perizinannya baru beli," ujar dia.

Meskipun demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan menjembatani persoalan warga tersebut. 

"Jadi, nanti akan dibuat pertemuan antara pengembang dan pembeli atau warga itu, dan pemkot sebagai penengah. Nanti akan dicarikan jalan keluarnya. Inilah yang akan saya lakukan untuk menjembatani mereka, tapi saya juga berharap persoalan ini tidak terulang kembali,"  kata dia. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022