Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Madiun menyegel sebanyak 107 kios di Pasar Besar Madiun yang sudah mangkrak selama bertahun-tahun.
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker bertuliskan keterangan kegiatan usaha ditutup sementara mulai 15 Juli 2022 dan juga stiker bergambar X yang ditempel pada kedua sisi pintu untuk menghindari praktik buka ilegal selama penyegelan berlangsung.
"Hari ini kami eksekusi kios yang lama tidak operasional. Umumnya, minimal 5 tahun. Bahkan, ada yang sudah lebih dari 10 tahun," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi, Jumat.
Adapun penyegelan tersebut karena para penyewa kios dinyatakan melanggar Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Ansar menjelaskan, awalnya ada 346 kios yang akan dilakukan penyegelan. Namun, seiring berjalannya waktu jumlah respon tentang surat peringatan (SP) dari pedagang semakin bertambah. Sehingga, total jumlah kios yang disegel resmi ada 107 kios.
Ia menegaskan tidak beroperasinya kios-kios itu bukan terdampak pandemi COVID-19 sehingga Pemkot Madiun mengambil tindakan tegas dengan menyegelnya.
"Tujuannya agar kios-kios ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lainnya yang membutuhkan," katanya
Setelah penyegelan, Dinas Perdagangan akan melaksanakan penataan ulang terhadap kios-kios tersebut, terutama menghidupkan lantai 2 Pasar Besar Madiun sebagai pusat konveksi.
Untuk itu, sejumlah langkah strategis dilakukan agar masyarakat semakin berminat menempati kios lantai 2 Pasar Besar Madiun.
"Salah satunya kami sediakan gratis biaya kirim barang dari tempat kulakan ke Kota Madiun. Dengan pola-pola ini diharapkan perekonomian di lantai 2 PBM ini bisa berputar kembali dan menjadi pusat grosir konveksi untuk daerah sekitarnya," kata Ansar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker bertuliskan keterangan kegiatan usaha ditutup sementara mulai 15 Juli 2022 dan juga stiker bergambar X yang ditempel pada kedua sisi pintu untuk menghindari praktik buka ilegal selama penyegelan berlangsung.
"Hari ini kami eksekusi kios yang lama tidak operasional. Umumnya, minimal 5 tahun. Bahkan, ada yang sudah lebih dari 10 tahun," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi, Jumat.
Adapun penyegelan tersebut karena para penyewa kios dinyatakan melanggar Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Ansar menjelaskan, awalnya ada 346 kios yang akan dilakukan penyegelan. Namun, seiring berjalannya waktu jumlah respon tentang surat peringatan (SP) dari pedagang semakin bertambah. Sehingga, total jumlah kios yang disegel resmi ada 107 kios.
Ia menegaskan tidak beroperasinya kios-kios itu bukan terdampak pandemi COVID-19 sehingga Pemkot Madiun mengambil tindakan tegas dengan menyegelnya.
"Tujuannya agar kios-kios ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lainnya yang membutuhkan," katanya
Setelah penyegelan, Dinas Perdagangan akan melaksanakan penataan ulang terhadap kios-kios tersebut, terutama menghidupkan lantai 2 Pasar Besar Madiun sebagai pusat konveksi.
Untuk itu, sejumlah langkah strategis dilakukan agar masyarakat semakin berminat menempati kios lantai 2 Pasar Besar Madiun.
"Salah satunya kami sediakan gratis biaya kirim barang dari tempat kulakan ke Kota Madiun. Dengan pola-pola ini diharapkan perekonomian di lantai 2 PBM ini bisa berputar kembali dan menjadi pusat grosir konveksi untuk daerah sekitarnya," kata Ansar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022