Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu, mengatakan selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan barang bukti obat terlarang, uang palsu, senjata api, senjata tajam, dan telepon genggam.

"Barang yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
 
Ia menyebutkan barang bukti tersebut adalah sabu-sabu seberat 1,4 kilogram, ganja 423 gram, ekstasi 118 gram, pil Double L 75.000 butir, pil Happy Five 1,6 gram, pil ineks 2.500 butir, tembakau gorila seberat 5,3 gram.

"Juga ada obat keras 112 butir, telepon genggam 213 unit, uang palsu 197 lembar, lima senjata tajam, dan senjata api 1 unit," ujarnya.

Kajari Surabaya menambahkan bahwa pemusnahan kali ini selain dalam upaya menghentikan peredaran narkotika, obat terlarang, dan barang berbahaya juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang akan jatuh pada tanggal 22 Juli 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo didampingi para kepala seksi dan Kasubbagbin, perwakilan BNN Kota Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, para jaksa di lingkungan Kejari Surabaya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022