Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan pihaknya menyesalkan JE, terdakwa pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Kota Batu, Jawa Timur tidak ditahan sejak awal proses hukum berjalan.

"Tersangka JE tidak ditahan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, seharusnya ditahan," kata Nahar di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kasus tersebut saat ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, lalu sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh tim penasehat hukum terdakwa JE.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022