Kementerian Agama meyakini jika asas-asas pendirian pesantren dijunjung tinggi maka kasus kekerasan seksual tidak akan terjadi di lembaga pendidikan Islam itu.
 
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur As'adul Anam mengakui kasus kekerasan atau pelecehan seksual di pesantren telah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. 

"Terbaru di Jawa Timur memang ada dua kasus, yaitu di pondok pesantren Banyuwangi dan Jombang," katanya kepada wartawan di Sidoarjo, Jumat.

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren Jombang berujung pada pencabutan izin operasional oleh Kemenag karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalang-halangi kepolisian saat hendak menangkap putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pesantren itu dinilai melanggar asas kemaslahatan pesantren. 

Anam menjelaskan syarat pendirian pesantren, sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag, wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan. 

"Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun di pondok pesantren," tuturnya.

Menurutnya, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut. 

"Seluruh stakeholder di pondok pesantren harus menjunjung tinggi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan sebagaimana yang tertuang dalam rukun makhat," katanya, menegaskan. 

Kemenag sebenarnya selama ini telah mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren yang memperoleh izin operasional. 

Bahkan, Kemenag turut menggandeng Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama dalam proses pengawasannya.

Belum lama lalu, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri. 

"Saat ini kami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun," katanya.  

Anam memastikan saat ini Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani dana anak-anak (UNICEF) untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022