Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran soal aturan pembatasan penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban sebagai komitmen mengurangi sampah plastik.

"Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak harus diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono di Banyuwangi, Jumat.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ipuk Fiestiandani itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, pimpinan OPD se-Banyuwangi, serta BUMN/ BUMD dan perusahaan swasta di Banyuwangi yang telah dirilis sejak 30 Juni 2022.

Dalam surat edaran berisi imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat didaur ulang dengan mudah oleh alam. Seperti wadah dari daun atau anyaman bambu. Dan disarankan untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri dari penerima.

"Kami menargetkan pada 2025 terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70 persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita terus berupaya untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini," kata Mujiono.

Potensi sampah di Banyuwangi tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton. Sedangkan 34 persennya merupakan sampah anorganik yang tak bisa diurai oleh alam dengan mudah. Sampah yang mencemari bumi itu, 45 persennya berupa kantong plastik.

Untuk menunjang hal tersebut, secara regulatif telah diterbitkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perda ini kemudian direvisi pada tahun 2021 untuk melakukan penguatan kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan sampah plastik melalui peraturan bupati.

"Yang pasti, upaya untuk mengurangi kantong plastik ini, tidak semata pada pelaksanaan kurban. Namun, dalam berbagai bidang lain dan kegiatan lain yang sekiranya berpotensi menimbulkan penggunaan kantong plastik yang tinggi dan masih bisa digantikan dengan wadah yang lain. Maka kami secara tegas akan mengeluarkan aturan," katanya.

Selain penggunaan kantong plastik, dalam surat edaran juga mengatur para penyelenggara penyembelihan hewan kurban juga diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan serta senantiasa menjaga kebersihan tempat penyembelihan, mulai dari limbah hewannya hingga kotoran-kotoran lain yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022