Badan Penanganan Bencana Daerah Jawa Timur mendirikan pos terpadu sebagai pengendalian dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada 10 titik di wilayah setempat.

"Ini dilakukan untuk pembatasan lalu lintas serta pengetatan mobilitas ternak yang masuk dan keluar wilayah Jatim," ujar Kepala Pelaksana BPBD Jatim Budi Santosa di Surabaya, Kamis.

Sebanyak 10 titik Pos Pengamanan Terpadu Pengendalian Penanganan PMK didirikan di Penyeberangan ASDP Banyuwangi, pintu keluar tol Ngawi, Kecamatan Mantingan Ngawi, Kecamatan Jenu Tuban, dan akses Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Berikutnya di Kecamatan Plaosan Magetan, Kecamatan Punung Pacitan, Kecamatan Donorojo Pacitan, Kecamatan Badegan Ponorogo, dan Kecamatan Padangan Bojonegoro.

Posko terpadu melibatkan BPBD kabupaten/kota, TNI dan Polri, Dinas Peternakan kabupaten/kota, Dinas Perhubungan kabupaten/kota hingga Satgas PMK kecamatan.

Hewan ternak dan produk hewan yang termasuk dalam pengendalian posko adalah hewan ternak ruminansia dan babi, serta produk hewan rentan PMK seperti daging segar dan kulit.

Budi Santosa juga telah meminta BPBD delapan kabupaten/kota yang membawahi 10 titik lokasi posko untuk mendukung kegiatan keposkoan.

Rencananya, kegiatan posko terpadu pengendalian PMK akan berlangsung hingga 15 Juli 2022.

Selain itu, untuk memperkuat fungsi keposkoan, BPBD Jatim juga akan menurunkan tim monitoring di semua posko terpadu untuk melihat progres dan capaian kerja dalam melakukan pengendalian lalu lintas hewan ternak rentan PMK.

Sebelum pendirian posko, Tim BPBD Jatim juga telah melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke pasar hewan, rumah potong hewan dan kandang ternak.

Hingga awal Juli, lanjut dia, tim dari BPBD Jatim telah melakukan penyemprotan pada 32 kabupaten/kota.

"Sebaran sasarannya sebanyak 128 lokasi pasar hewan, 112 rumah potong hewan dan 28 kandang hewan," ucap Budi Santosa.

"Nantinya yang melintas wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk antardaerah atau antarprovinsi, kecuali dari Bali yang masuk atau keluar tidak diperbolehkan," katanya menambahkan.

Beberapa waktu sebelumnya pemerintah telah menetapkan wabah PMK ternak sebagai keadaan darurat.

Penetapan status darurat tersebut ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melalui Surat Keputusan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022