Ahli hukum Islam dari Universitas Airlangga Surabaya Dr. Prawitra Thalib S.H., M.H., berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan untuk memelihara nyawa. 

"Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan," kata Prawitra kepada wartawan di Surabaya, Selasa. 

Menurut ia, pemeliharaan nyawa dan akal dalam hukum Islam masuk lima aspek yang disebut maqashid syari’at.

"Lima aspek tersebut meliputi pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta," katanya.

Baca juga: Halal Watch: Indonesia jangan latah legalkan ganja
Baca juga: Guru Besar UGM: Ganja medis bisa jadi alternatif obat tapi bukan pilihan utama

Ia mendukung pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang ikut memberi saran kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis. 

"Fatwa ganja medis ini baik, tapi harus ditegaskan batasan penggunaan ganja (hanya) untuk kepentingan memelihara nyawa," katanya. 

Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan. Fatwa itu juga berfungsi mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya.

"Kalau sehat walafiat pakai ganja tetap tidak boleh," ujar Prawitra. 

Baca juga: Pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis perlu dukungan undang-undang

Prawitra juga berpendapat bahwa MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya.

"Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan)," kata Prawitra.

Baca juga: Thailand hari ini legalkan penanaman dan konsumsi ganja, tapi dilarang mengisap

Ia juga menilai penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal.

Akan tetapi, Prawitra menjelaskan bahwa fatwa MUI bersikap tidak mengikat dan berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum.

Untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat, legalisasi ganja medis harus ditetapkan dalam undang-undang, demikian Prawitra Thalib.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022