Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Tjahjo Kumolo yang wafat pada Jumat (1/7) pekan lalu.
Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," tulis surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN-RB ad interim pada 4 sampai dengan 15 Juli 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Rini Widyantini, saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa, membenarkan informasi tersebut.
"Benar (soal Tito menjadi Menteri PAN-RB ad-interim)," kata Rini di Jakarta.
Penunjukan Tito sebagai Menteri PAN-RB ad interim berlaku sejak surat tersebut ditandatangani. Tito menggantikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menjadi Menteri PAN-RB ad-interim.
Sebelum Tito Karnavian, Presiden Jokowi sempat menunjuk Mahfud MD untuk menjadi Menteri PAN-RB ad Interim saat Tjahjo Kumolo sedang dirawat di rumah sakit.
Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari. Jenazah almarhum dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Jumat sore.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," tulis surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN-RB ad interim pada 4 sampai dengan 15 Juli 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Rini Widyantini, saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa, membenarkan informasi tersebut.
"Benar (soal Tito menjadi Menteri PAN-RB ad-interim)," kata Rini di Jakarta.
Penunjukan Tito sebagai Menteri PAN-RB ad interim berlaku sejak surat tersebut ditandatangani. Tito menggantikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menjadi Menteri PAN-RB ad-interim.
Sebelum Tito Karnavian, Presiden Jokowi sempat menunjuk Mahfud MD untuk menjadi Menteri PAN-RB ad Interim saat Tjahjo Kumolo sedang dirawat di rumah sakit.
Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari. Jenazah almarhum dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Jumat sore.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022