Aparat kepolisian dihalang-halangi oleh sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ saat hendak menangkap MSA, putra seorang kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (3/7) sekitar pukul 12.45 WIB saat tim Polda Jatim ke Jombang untuk menangkap tersangka MSA.
"Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut, salah satu anggota kami terjatuh," katanya.
Baca juga: Anak kiai ternama di Jombang tersangka pencabulan jadi DPO Polda Jatim
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebut. Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil tangkap.
"Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata berjenis air softgun," katanya.
Baca juga: Puluhan santri desak polisi tuntaskan kasus pencabulan libatkan anak kiai di Jombang
Meski dihalang-halangi, Kombes Dirmanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.
"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," ujarnya.
Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa menangkap tersangka MSA. Upaya jemput paksa pun beberapa kali dihalang-halangi jamaah pesantren setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (3/7) sekitar pukul 12.45 WIB saat tim Polda Jatim ke Jombang untuk menangkap tersangka MSA.
"Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut, salah satu anggota kami terjatuh," katanya.
Baca juga: Anak kiai ternama di Jombang tersangka pencabulan jadi DPO Polda Jatim
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebut. Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil tangkap.
"Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata berjenis air softgun," katanya.
Baca juga: Puluhan santri desak polisi tuntaskan kasus pencabulan libatkan anak kiai di Jombang
Meski dihalang-halangi, Kombes Dirmanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.
"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," ujarnya.
Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa menangkap tersangka MSA. Upaya jemput paksa pun beberapa kali dihalang-halangi jamaah pesantren setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022