Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Jawa Timur, menargetkan tiga bidang bisa tercapai dalam kontrak kinerja 2022.

Pertama, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Sabtu, penempatan pencari kerja ditargetkan 3 ribu terserap di tahun 2022 ini.

"Jumlah ini lebih tinggi dari target tahun lalu 2021 yang hanya sekitar 2.815 tenaga kerja," kata Zaini.

Untuk mencapai target ini,  pihaknya sudah melakukan tiga program, yaitu program Padat Karya yang berkolaborasi dengan berbagai dinas di Pemkot Surabaya, meluncurkan aplikasi Arek Suroboyo Siap Kerjo (ASSIK) yang menghubungkan antara perusahaan dengan para pencari kerja, dan juga beberapa kali menggelar Job Fair yang langsung mempertemukan perusahaan dengan para pencari kerja.

Dia juga memastikan bahwa 3 ribu tenaga kerja yang harus diserap itu tidak hanya dibiarkan begitu saja masuk ke perusahaan, namun mereka juga dilatih dan dibina terlebih dahulu oleh Disperinaker hingga mereka dapat sertifikat.

"Jadi, mereka itu tenaga profesional ketika sudah masuk ke berbagai perusahaan, karena sudah mengantongi sertifikat di bidangnya masing-masing," ujar dia.

Zaini juga bersyukur karena target itu perlahan sudah terealisasi. Dia membeberkan data bahwa pada bulan Januari sudah ada 261 tenaga kerja yang terserap, Februari 269 tenaga kerja, Maret 327 tenaga kerja, April 365 tenaga kerja, Mei 461 tenaga kerja, dan Juni 180 tenaga kerja.

"Total hingga bulan Juni ini, kami menargetkan 1.844 tenaga kerja yang terserap, dan alhamdulillah sudah terserap sebanyak 1.863 tenaga kerja atau sekitar 101,03 persen. Kami juga yakin bahwa di akhir tahun 2022, target 3 ribu itu akan terlampaui, pasti lebih dari 3 ribu," ujar dia.

Kedua, waktu tanggap penanganan perselisihan hubungan industrial ditargetkan selesai kurang dari 2 hari kerja.

Menurut dia, perselisihan hubungan industrial itu adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

"Dalam hal ini, alhamdulillah target kami sudah memenuhi, karena dari Januari sampai Juni sudah ada 88 perselisihan yang ditangani dan penanganan perselisihan itu berhasil diselesaikan kurang dari 2 hari," kata dia.

Ketiga, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan industri, khususnya industri kecil dan menengah.

Pembinaan dan pengawasan itu berupa pengecekan administrasinya, kesesuaian terhadap perizinan, cek lokasi, informasi perindustrian (termasuk ketenagakerjaan, peralatan dan sebagainya), serta pemenuhan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.

"Jadi, kalau belum ada izinnya kami dorong dan bina untuk mengurus izinnya, kalau sudah ada izinnya kita bina untuk masuk e-peken, BPOM, dan juga SNI, bahkan kita juga bantu pemasarannya supaya meningkat," kata Zaini. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022