Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan  Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serta tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan Pemerintah Kota Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga Kota Kediri. Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, maka Pemerintah Kota Kediri harus melakukan penyesuaian.

"Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga kami perlu melakukan penyesuaian," kata Wali Kota Kediri di Kediri, Jumat.

Wali Kota menambahkan ada beberapa perubahan kebijakan mulai dari penyesuaian tugas petugas registrasi, prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subyek pencacatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah.

Selanjutnya, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik.

Kemudian, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan administrasi kependudukan.

Sementara itu, untuk Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Wali Kota mengatakan dalam pelaksanaan pilkada membutuhkan anggaran besar dan pasti tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran.

Untuk itu, perlu disiapkan anggarannya dengan membentuk dana cadangan. Hal ini diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c.

"Peraturan daerah tersebut mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut. Lalu besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama," kata dia.

Wali Kota memberikan penjelasan atas pengajuan Raperda tersebut. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.

Turut Hadir Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022