Muhammad Rizal (24) pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Syamsul Riyadi (34) seorang sopir truk asal Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berdalih karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah dua bulan diberhentikan dari tempat kerjanya.
Tersangka yang juga asal Lombok itu, menghabisi nyawa korban menggunakan tali tampar dan membuang mayat korban di pinggir jalan raya pantura Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, pada Senin (13/6).
"Saya terpaksa merampok dan membunuh korban karena membutuhkan uang untuk menyelesaikan bangunan rumah. Karena istri saya ingin bangunan rumah selesai," kata tersangka Muhammad Rizal.
Katanya, niat merampok dan membunuh korban yang tak lain merupakan temannya sendiri itu, ketika pelaku bertemu korban di Pelabuhan Lembar Lombok, NTB.
"Saat itu saya diajak naik bareng truknya yang mengangkut 21 ton pipilan jagung. Dalam perjalanan itu saya melihat ada tali tampar di dalam truk langsung menjerat-nya," papar Muhammad Rizal.
Usai membunuh dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tampar, terasngka mengaku membuang mayat korban di pinggir jalan raya pantura. Dan selanjutnya pelaku menjual 21 ton pipilan jagung tersebut kepada seseorang inisial N melalui makelar.
"Setelah saya jual jagung seharga Rp70 juta, truk saya parkir di Jalan Raya Mayangan Kota Probolinggo. Saya sendiri langsung ke tempat kost di Bungurasih, Surabaya," ucapnya bercerita.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman, apakah aksinya sudah dirancanakan sebelumnya atau tidak," katanya.
Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk asal NTB, itu, berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Sidoarjo pada Kamis (16/6) malam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Tersangka yang juga asal Lombok itu, menghabisi nyawa korban menggunakan tali tampar dan membuang mayat korban di pinggir jalan raya pantura Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, pada Senin (13/6).
"Saya terpaksa merampok dan membunuh korban karena membutuhkan uang untuk menyelesaikan bangunan rumah. Karena istri saya ingin bangunan rumah selesai," kata tersangka Muhammad Rizal.
Katanya, niat merampok dan membunuh korban yang tak lain merupakan temannya sendiri itu, ketika pelaku bertemu korban di Pelabuhan Lembar Lombok, NTB.
"Saat itu saya diajak naik bareng truknya yang mengangkut 21 ton pipilan jagung. Dalam perjalanan itu saya melihat ada tali tampar di dalam truk langsung menjerat-nya," papar Muhammad Rizal.
Usai membunuh dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tampar, terasngka mengaku membuang mayat korban di pinggir jalan raya pantura. Dan selanjutnya pelaku menjual 21 ton pipilan jagung tersebut kepada seseorang inisial N melalui makelar.
"Setelah saya jual jagung seharga Rp70 juta, truk saya parkir di Jalan Raya Mayangan Kota Probolinggo. Saya sendiri langsung ke tempat kost di Bungurasih, Surabaya," ucapnya bercerita.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman, apakah aksinya sudah dirancanakan sebelumnya atau tidak," katanya.
Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk asal NTB, itu, berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Sidoarjo pada Kamis (16/6) malam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022