Badan Kehormatan DPRD Surabaya siap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota dewan yang digerebek istrinya saat berduaan bersama wanita lain di salah satu apartemen, Kamis (9/6).

"Ya tergantung laporannya, kalau tidak ada laporan ya tidak diproses karena kami bekerja berdasarkan laporan," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya Badru Tamam kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Badru mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan cek silang soal kebenaran kasus penggerebekan salah satu anggota DPRD Surabaya tersebut. 

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa BK akan melakukan sidang etik sesuai mekanisme yang berlaku jika permasalahan itu terbukti benar.

"Kami lihat dulu, tidak bisa sepihak seperti itu. Kalau terbukti akan dilaksanakan mekanisme etik yang berlaku," kata legislator PKB ini.

Sebelumnya ramai diberitakan, MR (24) selaku istri siri dari anggota DPRD Surabaya berinisial Mfd, memergoki suaminya berduaan dengan wanita lain di sebuah kamar lantai 12 apartemen di kawasan Surabaya Barat pada Kamis (9/6) dini hari pukul 00.15 WIB. 

Saat melakukan penggerebekan, MR sempat mendapat penganiayaan oleh H, perempuan yang sedang bersama Mfd. Mendapat penganiayaan, MR melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Sementara itu, anggota DPRD Surabaya berinisial Mfd tersebut hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya itu juga belum menjawab pesan singkat WhatsApp (WA) maupun panggilan ponsel dari wartawan.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022