Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memperketat pengawasan lalu lintas perdagangan hewan ternak menjelang Idul Adha demi mencegah kian meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah itu.
"Pemeriksaan secara intensif terus dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang mayoritas menyerang hewan ternak sapi," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Ririn Hari Septiani, Selasa.
Selain peningkatan pemeriksaan, dari segi administrasi pun tak luput dari pemantauan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dalam bentuk surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan surat rekomendasi dari pihak terkait dari tujuan pengiriman hewan ternak.
"Sekarang ditambah harus ada surat rekomendasi pemasukan ternak dari daerah yang akan dikirimi ternak. Nanti baru kita buatkan surat kesehatan hewan," ujarnya.
Ketentuan itu juga berlaku untuk hewan ternak yang keluar masuk di Bumi Menak Sopal.
Pihaknya mengaku menuai kendala soal hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Trenggalek, terutama yang dijual oleh para pedagang di pinggir-pinggir jalan.
Untuk itu, Pemkab Trenggalek bakal melakukan pengawasan secara berkala.
"Mengantisipasi penjualan ternak di luar pasar hewan sehingga menyulitkan dalam pengawasan lalu lintas ternak. Contohnya, Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang yang berjualan di pinggir jalan,” kata dia.
Kendati telah ditemukan banyak kasus, hal itu tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas jual-beli di pasaran.
Kondisi itu mengacu pada tingkat aktivitas jual beli hewan ternak menjelang Idul Adha.
"Di pasar jual beli masih banyak dan tidak mempengaruhi harga," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pemeriksaan secara intensif terus dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang mayoritas menyerang hewan ternak sapi," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Ririn Hari Septiani, Selasa.
Selain peningkatan pemeriksaan, dari segi administrasi pun tak luput dari pemantauan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dalam bentuk surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan surat rekomendasi dari pihak terkait dari tujuan pengiriman hewan ternak.
"Sekarang ditambah harus ada surat rekomendasi pemasukan ternak dari daerah yang akan dikirimi ternak. Nanti baru kita buatkan surat kesehatan hewan," ujarnya.
Ketentuan itu juga berlaku untuk hewan ternak yang keluar masuk di Bumi Menak Sopal.
Pihaknya mengaku menuai kendala soal hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Trenggalek, terutama yang dijual oleh para pedagang di pinggir-pinggir jalan.
Untuk itu, Pemkab Trenggalek bakal melakukan pengawasan secara berkala.
"Mengantisipasi penjualan ternak di luar pasar hewan sehingga menyulitkan dalam pengawasan lalu lintas ternak. Contohnya, Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang yang berjualan di pinggir jalan,” kata dia.
Kendati telah ditemukan banyak kasus, hal itu tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas jual-beli di pasaran.
Kondisi itu mengacu pada tingkat aktivitas jual beli hewan ternak menjelang Idul Adha.
"Di pasar jual beli masih banyak dan tidak mempengaruhi harga," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022