Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan pengetatan transaksi jual beli hewan kurban di wilayah itu, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, sebagai antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Gresik, Selasa mengatakan, upaya pengetatan itu agar wabah PMK di Kabupaten Gresik tidak semakin meluas.

"Ini perlu dilakukan agar hewan ternak terutama yang akan diperjualbelikan untuk keperluan kurban dalam keadaan aman dan sehat dari penyakit PMK," kata Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani, usai rapat koordinasi wabah PMK di Aula Mandala Bakti Praja Kantor Pemkab Gresik.

Gus Yani mencatat, kondisi aktual sapi yang terpapar PMK di Gresik hanya sekitar 5 persen, namun Gresik masih ditetapkan sebagai zona merah wabah PMK.

"Zona merah secara garis besar artinya sapi ternak dari Gresik tidak boleh keluar, dan perlu dilakukan kontrol sapi di beberapa titik lokasi," katanya.

Gus Yani mendorong peternak untuk menjual di daerah sendiri, dan mencegah mobilitas penjual hewan ternak dari luar Gresik.

"Kami juga berharap ada penambahan petugas medis di daerah yang tersebar PMK dengan menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Unair maupun Universitas Brawijaya Malang," katanya.

Ia menyebut, saat ini daerah yang terdampak PMK sebanyak 9 daerah di wilayah utara, dan 77 daerah di wilayah selatan.

Sementara untuk mengurangi mobilitas ternak, Kapolres Gresik AKBP Mohamad Nur Azis mengaku telah menyiapkan 4 titik posko penyekatan, masing-masing di Panceng, Simpang Empat Duduk Sampeyan, Simpang Empat Nipon Paint dan Legundi.

"Kami juga menyarankan pembelian hewan kurban langsung di tempat penjual dan dititipkan terlebih dahulu di sana, agar tidak bergeser. Mungkin itu cara aman, selain itu untuk memudahkan petugas di lapangan," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022