Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap seorang perajin berinisial MMR, warga Desa Tembokrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga menggunakan bahan kulit dan anggota tubuh satwa liar yang dilindungi untuk kerajinan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dengan menyita sejumlah barang bukti kerajinan dari satwa liar yang dilindungi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, yakni sejumlah kerajinan yang berasal dari hewan langka yang dilindungi Undang-Undang seperti kepala rusa dan kepala kijang yang sudah diawetkan, sabuk berbahan kulit harimau, tas berbahan kulit macan tutul dan beberapa lembar kulit kijang dan macan tutul yang sudah dikeringkan.
"Tersangka berperan mengolah atau memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi untuk dijual kepada orang lain," tuturnya.
Menurutnya, tersangka memasarkan kerajinan berbahan satwa liar yang dilindungi tersebut melalui media sosial dan sudah ada beberapa indikasi kerajinan itu yang laku terjual, namun penyidik masih dalam melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Tentunya ada yang memasok atau memberikan hewan liar yang dilindungi itu kepada yang bersangkutan. Saat ini pelaku dalam tahap pengejaran oleh penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, beberapa satwa liar yang didapatkan untuk bahan kerajinan itu berasal dari wilayah Sumatra, namun tidak menutup kemungkinan hewan langka itu juga di dapatkan di wilayah sekitar Jember.
"Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UUD No 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," ujarnya.
Ia menjelaskan ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, namun pihak Polres Jember terus mengembangkan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dengan menyita sejumlah barang bukti kerajinan dari satwa liar yang dilindungi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, yakni sejumlah kerajinan yang berasal dari hewan langka yang dilindungi Undang-Undang seperti kepala rusa dan kepala kijang yang sudah diawetkan, sabuk berbahan kulit harimau, tas berbahan kulit macan tutul dan beberapa lembar kulit kijang dan macan tutul yang sudah dikeringkan.
"Tersangka berperan mengolah atau memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi untuk dijual kepada orang lain," tuturnya.
Menurutnya, tersangka memasarkan kerajinan berbahan satwa liar yang dilindungi tersebut melalui media sosial dan sudah ada beberapa indikasi kerajinan itu yang laku terjual, namun penyidik masih dalam melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Tentunya ada yang memasok atau memberikan hewan liar yang dilindungi itu kepada yang bersangkutan. Saat ini pelaku dalam tahap pengejaran oleh penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, beberapa satwa liar yang didapatkan untuk bahan kerajinan itu berasal dari wilayah Sumatra, namun tidak menutup kemungkinan hewan langka itu juga di dapatkan di wilayah sekitar Jember.
"Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UUD No 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," ujarnya.
Ia menjelaskan ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, namun pihak Polres Jember terus mengembangkan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022