Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi , Jawa Timur, terpaksa meminta putar balik puluhan kendaraan pengangkut sejumlah sapi yang terindikasi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) saat kegiatan pengawasan penjualan ternak di Pasar Hewan Legi, wilayah Kandangan.
"Dari sebanyak 132 kendaraan truk dan mobil pikap yang diperiksa, sebanyak 39 kendaraan di antaranya diminta putar balik ke daerah asalnya karena mengangkut sapi yang diduga terpapar PMK," kata Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko di Ngawi, Rabu.
Menurut ia, kegiatan pengawasan penjualan ternak sapi dan kambing di pasar hewan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi masuknya virus PMK ke Ngawi yang dibawa ternak dari pedagang sapi ataupun kambing luar daerah.
Puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut tidak hanya dari Ngawi, namun juga sejumlah pedagang dari luar kota di Jatim, seperti Bojonegoro, Nganjuk, Magetan, dan Madiun.
Dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa kondisi kesehatan ternak sapi dan kambing yang dijual. Petugas juga memeriksa kelengkapan surat jalan kesehatan ternak yang dimiliki para pedagang.
Sesuai data, dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan ada 11 ekor sapi milik pedagang yang diduga terindikasi PMK. Petugas juga mengambil sampel dari belasan ternak sapi tersebut untuk dilakukan uji laboratorium lebih lanjut.
"Dari 11 ekor sapi yang dicurigai terpapar PMK tersebut dua ekor di antaranya berasal dari wilayah Ngawi, sedangkan sisanya asal luar daerah Ngawi," kata Antok, sapaan akrab Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.
Pihaknya mengaku tim dari Dinas Perternakan Ngawi terus berupaya maksimal melalukan surveilans dan pemeriksaan kesehatan ternak ke pasar hewan dan peternak sapi juga kambing di Ngawi guna mengantisipasi penularan PMK di wilayahnya.
Ia mengklaim sejauh ini belum ada temuan kasus penularan PMK pada ternak sapi, kambing, ataupun kerbau di Kabupaten Ngawi.
Selain itu, Dinas Peternakan setempat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti polisi dan TNI juga melakukan pemantauan ketat terhadap lalu lintas ternak sapi dan kambing yang masuk ke wilayahnya.
Jika ada temuan sapi dan kambing terindikasi, maka pedagang hewan ternak tersebut dilarang masuk ke pasar hewan. Hal itu sebagai upaya pencegahan penularan PMK di wilayah setempat, demikian Dwi Rianto Jatmiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Dari sebanyak 132 kendaraan truk dan mobil pikap yang diperiksa, sebanyak 39 kendaraan di antaranya diminta putar balik ke daerah asalnya karena mengangkut sapi yang diduga terpapar PMK," kata Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko di Ngawi, Rabu.
Menurut ia, kegiatan pengawasan penjualan ternak sapi dan kambing di pasar hewan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi masuknya virus PMK ke Ngawi yang dibawa ternak dari pedagang sapi ataupun kambing luar daerah.
Puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut tidak hanya dari Ngawi, namun juga sejumlah pedagang dari luar kota di Jatim, seperti Bojonegoro, Nganjuk, Magetan, dan Madiun.
Dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa kondisi kesehatan ternak sapi dan kambing yang dijual. Petugas juga memeriksa kelengkapan surat jalan kesehatan ternak yang dimiliki para pedagang.
Sesuai data, dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan ada 11 ekor sapi milik pedagang yang diduga terindikasi PMK. Petugas juga mengambil sampel dari belasan ternak sapi tersebut untuk dilakukan uji laboratorium lebih lanjut.
"Dari 11 ekor sapi yang dicurigai terpapar PMK tersebut dua ekor di antaranya berasal dari wilayah Ngawi, sedangkan sisanya asal luar daerah Ngawi," kata Antok, sapaan akrab Wabup Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.
Pihaknya mengaku tim dari Dinas Perternakan Ngawi terus berupaya maksimal melalukan surveilans dan pemeriksaan kesehatan ternak ke pasar hewan dan peternak sapi juga kambing di Ngawi guna mengantisipasi penularan PMK di wilayahnya.
Ia mengklaim sejauh ini belum ada temuan kasus penularan PMK pada ternak sapi, kambing, ataupun kerbau di Kabupaten Ngawi.
Selain itu, Dinas Peternakan setempat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti polisi dan TNI juga melakukan pemantauan ketat terhadap lalu lintas ternak sapi dan kambing yang masuk ke wilayahnya.
Jika ada temuan sapi dan kambing terindikasi, maka pedagang hewan ternak tersebut dilarang masuk ke pasar hewan. Hal itu sebagai upaya pencegahan penularan PMK di wilayah setempat, demikian Dwi Rianto Jatmiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022