Pedagang sapi yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, memanfaatkan media sosial untuk menjual hewan ternak milik mereka, usai Pemerintah Kabupaten Malang menutup sementara pasar hewan yang ada di wilayah tersebut.
Seorang pedagang hewan di Pasar Hewan Dengkol Singosari, Andi Irfan di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan, usai adanya penutupan sementara pasar hewan untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut, ia memanfaatkan platform media sosial.
"Saya menggunakan media online untuk berjualan ternak. Tidak hanya sapi, tapi juga untuk kambing-kambing yang saya jual," kata Andi.
Andi menjelaskan, langkah untuk memanfaatkan platform media sosial untuk berjualan ternak tersebut harus dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Malang belum menentukan batas waktu terkait penutupan pasar hewan di wilayah tersebut.
Menurutnya, untuk berjualan hewan ternak menggunakan platform media sosial seperti Facebook tidak mudah. Hal itu dikarenakan selama ini ia terbiasa berjualan secara langsung kepada para pembeli yang datang ke pasar hewan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi kendala dalam berjualan menggunakan platform media sosial adalah berkaitan dengan negosiasi harga. Para calon pembeli juga menanyakan detil terkait kondisi hewan ternak yang ia jual tersebut.
"Paling banyak menanyakan kondisi fisik hewan ternak, mulai dari panjang dan tinggi sapi, hingga kondisi fisik sapi seperti apa," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan hewan ternak juga menjadi salah satu perhatian para calon pembeli. Para calon pembeli tersebut, banyak yang khawatir tentang kondisi hewan ternak akibat adanya wabah PMK.
"Risiko memang besar. Karena sewaktu-waktu hewan ternak bisa mati saat terjangkit PMK. Tentu ini sangat merugikan peternak," ujarnya.
Sejak Pemerintah Kabupaten Malang menutup seluruh pasar hewan yang ada, ia sudah menjual dua ekor sapi melalui media sosial. Dalam upaya untuk menjaga kesehatan hewan ternak, lanjutnya, ia memberikan perawatan ekstra dengan memberikan pakan yang baik.
"Agar sapi sehat, memang yang menjadi utama itu pemberian pakan dan vitamin. Kemudian juga diberikan minum air hangat," katanya.
Pemerintah Kabupaten Malang memutuskan untuk menutup sementara pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk meminimalisasi risiko penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penutupan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dikeluarkan pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Malang M Sanusi.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan dan dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah tersebut.
Kemudian, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH), serta melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.
Selain itu, juga dilakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022