Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan remisi khusus Waisak kepada 21 orang narapidana yang beragama Buddha.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Senin, mengatakan narapidana Lapas Surabaya menjadi napi yang paling banyak mendapatkan remisi.
"Ada enam orang narapidana Lapas Surabaya yang mendapatkan remisi Waisak," ujarnya pula.
Kemudian disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga narapidana yang mendapatkan remisi.
"Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan pada masing-masing satuan kerja secara sederhana," ujarnya.
Menurut Zaeroji, seluruh narapidana mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas.
"Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," kata Zaeroji.
Ia mengatakan dari 21 orang tersebut, sebanyak 16 orang narapidana di antaranya terjerat kasus narkotika.
"Sisanya merupakan narapidana pelaku tindak pidana umum. Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se-Jatim," ujarnya lagi.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Senin, mengatakan narapidana Lapas Surabaya menjadi napi yang paling banyak mendapatkan remisi.
"Ada enam orang narapidana Lapas Surabaya yang mendapatkan remisi Waisak," ujarnya pula.
Kemudian disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga narapidana yang mendapatkan remisi.
"Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan pada masing-masing satuan kerja secara sederhana," ujarnya.
Menurut Zaeroji, seluruh narapidana mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas.
"Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," kata Zaeroji.
Ia mengatakan dari 21 orang tersebut, sebanyak 16 orang narapidana di antaranya terjerat kasus narkotika.
"Sisanya merupakan narapidana pelaku tindak pidana umum. Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se-Jatim," ujarnya lagi.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022