Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf berkonsultasi sekaligus koordinasi untuk peningkatan kualitas standar pelayanan publik ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.
"Kami ke sini sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan untuk warga di Kota Pasuruan," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, di Surabaya, Jumat.
Untuk memicu kepatuhan pelayanan, kata Gus Ipul, telah diterapkan sanksi bagi petugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kata dia, di lapangan diperlukan ketegasan sehingga lebih jelas bagaimana pelayanan terhadap publik.
Pada kesempatan tersebut, Gus Ipul didampingi sejumlah pejabat Pemkot Pasuruan, yakni Inspektur M. Faqih, Kepala Bappelitbangda Siti Rochana, dan Kabag Organisasi Cindy Tri Siwiyanti.
Menurut Kepala Ombudsman Jawa Timur Agus Mutaqqin, Kota Pasuruan baru pertama kali disurvei dan hasilnya didapatkan nilai kepatuhan berada di posisi sedang dengan nilai rata-rata 56,16.
"Skor kurang maksimal karena hasil penilaian yang buruk terhadap pemenuhan standar pelayanan, terutama di dinas pendidikan dan dinas kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, terdapat empat dinas yang dinilai dalam survei, yakni dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil), dinas pendidikan, dan dinas kesehatan.
Ia mengatakan bahwa perbaikan kualitas pelayanan dengan memaksimalkan kewajiban Pemkot Pasuruan menginformasikan standar pelayanan.
Berikutnya, tentang pelayanan online atau daring memiliki nilai maksimal 100 dan pelayanan offline atau luring memiliki nilai maksimal 85.
Namun, lanjut Agus, dalam penilaian Ombudsman terdapat beberapa indikator yang harus diketahui dalam penggunaan fasilitas daring, seperti apakah dalam laman terdapat standar pelayanan.
"Misalnya, pembuatan KTP-el, besaran biaya diperjelas gratis atau berbayar, durasi waktu pelayanan, serta sarana dan prasarana misalnya ramah disabilitas, ruang loket, ruang tunggu, dan informasi kamar mandi," kata Agus.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana hingga penerima pengaduan juga harus ada SK dan nomor yang bisa dihubungi.
Selain itu, semua produk yang ada di konten juga disampaikan di laman tanpa harus log in registrasi dan mengunduh.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami ke sini sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan untuk warga di Kota Pasuruan," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, di Surabaya, Jumat.
Untuk memicu kepatuhan pelayanan, kata Gus Ipul, telah diterapkan sanksi bagi petugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kata dia, di lapangan diperlukan ketegasan sehingga lebih jelas bagaimana pelayanan terhadap publik.
Pada kesempatan tersebut, Gus Ipul didampingi sejumlah pejabat Pemkot Pasuruan, yakni Inspektur M. Faqih, Kepala Bappelitbangda Siti Rochana, dan Kabag Organisasi Cindy Tri Siwiyanti.
Menurut Kepala Ombudsman Jawa Timur Agus Mutaqqin, Kota Pasuruan baru pertama kali disurvei dan hasilnya didapatkan nilai kepatuhan berada di posisi sedang dengan nilai rata-rata 56,16.
"Skor kurang maksimal karena hasil penilaian yang buruk terhadap pemenuhan standar pelayanan, terutama di dinas pendidikan dan dinas kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, terdapat empat dinas yang dinilai dalam survei, yakni dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil), dinas pendidikan, dan dinas kesehatan.
Ia mengatakan bahwa perbaikan kualitas pelayanan dengan memaksimalkan kewajiban Pemkot Pasuruan menginformasikan standar pelayanan.
Berikutnya, tentang pelayanan online atau daring memiliki nilai maksimal 100 dan pelayanan offline atau luring memiliki nilai maksimal 85.
Namun, lanjut Agus, dalam penilaian Ombudsman terdapat beberapa indikator yang harus diketahui dalam penggunaan fasilitas daring, seperti apakah dalam laman terdapat standar pelayanan.
"Misalnya, pembuatan KTP-el, besaran biaya diperjelas gratis atau berbayar, durasi waktu pelayanan, serta sarana dan prasarana misalnya ramah disabilitas, ruang loket, ruang tunggu, dan informasi kamar mandi," kata Agus.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana hingga penerima pengaduan juga harus ada SK dan nomor yang bisa dihubungi.
Selain itu, semua produk yang ada di konten juga disampaikan di laman tanpa harus log in registrasi dan mengunduh.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022