Pasar hewan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disemprot disinfektan untuk mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kegiatan itu dipantau langsung oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Pasar Hewan Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, Jumat.
"Penyemprotan disinfektan di pasar hewan merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan wabah PMK, namun saya sampaikan jangan panik," kata Wabup Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah.
Menurut dia, penyemprotan disinfektan bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku yang menyerang sejumlah hewan ternak utamanya sapi.
"Saya meminta kepada para peternak, jika memiliki ternak sapi yang mengalami kondisi yang mendekati gejala PMK maka dilaporkan segera kepada petugas agar mendapatkan penanganan secara tepat," tuturnya.
Ia mengatakan petugas akan melayani pemeriksaan hewan ternak dan para peternak boleh melakukan konsultasi kesehatan ternaknya secara gratis, sehingga diharapkan dapat mengendalikan wabah PMK.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan pihaknya meminta kepada para peternak agar tidak mengeluarkan hewan ternaknya seperti sapi dalam kondisi sakit ke luar kandang.
"Semua harus waspada, sehingga ternak yang sakit atau memiliki gejala sakit tidak boleh dijual dulu. Biarkan diisolasi dulu dan diobati agar sembuh," katanya.
Menurut dia, Polres Lumajang siap untuk membantu para peternak dalam melakukan penanganan pada hewan ternak sapi yang sedang sakit terutama terkena penyakit mulut dan kuku.
"Satgas Penanganan PMK hewan ternak bergerak cepat untuk melakukan mitigasi wabah penyakit mulut dan kuku yang menjangkiti hewan ternak sapi di Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Hairil Diani mengatakan selain melakukan skrining pada hewan yang terindikasi terkena PMK, maka pihaknya juga mengawasi rumah potong hewan.
"Hal tersebut penting dilakukan untuk mengawasi peredaran hewan-hewan ternak di Lumajang. Satgas Penanganan PMK nantinya akan melakukan pencegahan, monitoring, pemulihan, pengobatan dan penegakan hukum terkait wabah itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kegiatan itu dipantau langsung oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Pasar Hewan Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, Jumat.
"Penyemprotan disinfektan di pasar hewan merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan wabah PMK, namun saya sampaikan jangan panik," kata Wabup Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah.
Menurut dia, penyemprotan disinfektan bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku yang menyerang sejumlah hewan ternak utamanya sapi.
"Saya meminta kepada para peternak, jika memiliki ternak sapi yang mengalami kondisi yang mendekati gejala PMK maka dilaporkan segera kepada petugas agar mendapatkan penanganan secara tepat," tuturnya.
Ia mengatakan petugas akan melayani pemeriksaan hewan ternak dan para peternak boleh melakukan konsultasi kesehatan ternaknya secara gratis, sehingga diharapkan dapat mengendalikan wabah PMK.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan pihaknya meminta kepada para peternak agar tidak mengeluarkan hewan ternaknya seperti sapi dalam kondisi sakit ke luar kandang.
"Semua harus waspada, sehingga ternak yang sakit atau memiliki gejala sakit tidak boleh dijual dulu. Biarkan diisolasi dulu dan diobati agar sembuh," katanya.
Menurut dia, Polres Lumajang siap untuk membantu para peternak dalam melakukan penanganan pada hewan ternak sapi yang sedang sakit terutama terkena penyakit mulut dan kuku.
"Satgas Penanganan PMK hewan ternak bergerak cepat untuk melakukan mitigasi wabah penyakit mulut dan kuku yang menjangkiti hewan ternak sapi di Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Hairil Diani mengatakan selain melakukan skrining pada hewan yang terindikasi terkena PMK, maka pihaknya juga mengawasi rumah potong hewan.
"Hal tersebut penting dilakukan untuk mengawasi peredaran hewan-hewan ternak di Lumajang. Satgas Penanganan PMK nantinya akan melakukan pencegahan, monitoring, pemulihan, pengobatan dan penegakan hukum terkait wabah itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022