Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memburu pelaku penipuan bernama Soedarsono (57) alias Mboen warga Kota Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Kamis, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memasukkan Soedarsono dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan tersebut.

"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha 'Lumbung Artho'. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp1,7 miliar," kata Bayu.

Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu. Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.

Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.

"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota. Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.

Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.

Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022