Pimpinan DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat memastikan seluruh area bermain di Kota Pahlawan, Jatim, dalam kondisi layak pakai dan aman usai ambrolnya seluncuran Kenpark yang menyebabkan belasan orang terluka.
"Saya mendorong pemkot segera melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Minggu.
Mengenai kejadian tersebut, Reni menyinggung soal kewajiban Pemkot Surabaya merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Disebutkan pada pasal 21, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan.
Oleh karena itu, lanjut Reni, Pemkot Surabaya dalam hal ini mempunyai tanggung jawab untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan.
"Sebagai bentuk fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan, maka Pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Kota Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman," ujar dia.
Reni juga menjelaskan, berdasarkan Perda 23/2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan, setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata.
"Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu," kata dia.
Menurut Reni, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama sebab selama 2 tahun terakhir akibat pandemi, beberapa tempat wisata tidak terpakai dan tidak beroperasi secara optimal.
Untuk itu, pimpinan dewan ini meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Surabaya melakukan pemutakhiran kelayakan sarana prasarana termasuk alat permainan.
"Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola dan segera meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Saya mendorong pemkot segera melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Minggu.
Mengenai kejadian tersebut, Reni menyinggung soal kewajiban Pemkot Surabaya merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Disebutkan pada pasal 21, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan.
Oleh karena itu, lanjut Reni, Pemkot Surabaya dalam hal ini mempunyai tanggung jawab untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan.
"Sebagai bentuk fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan, maka Pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Kota Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman," ujar dia.
Reni juga menjelaskan, berdasarkan Perda 23/2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan, setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata.
"Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu," kata dia.
Menurut Reni, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama sebab selama 2 tahun terakhir akibat pandemi, beberapa tempat wisata tidak terpakai dan tidak beroperasi secara optimal.
Untuk itu, pimpinan dewan ini meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Surabaya melakukan pemutakhiran kelayakan sarana prasarana termasuk alat permainan.
"Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola dan segera meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022