Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, meminta aparatur aipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan sejak penetapan Surat Edaran (SE) oleh Menteri PANRB pada tanggal 13 April 2022 lalu maka ASN tidak bisa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pejabat dan/atau pegawai di lingkungan masing-masing instansi tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas, baik sepeda motor atau mobil untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," kata Apip di Kediri, Senin.
Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Kediri.
Apabila pejabat dan/atau pegawai melanggar ketentuan tersebut, sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk pendisiplinan pegawai. Sanksi administratif bisa berupa sangsi ringan, sedang atau pun berat.
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata dia.
Selain terkait dengan mobil dinas, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa bagi ASN yang hendak melakukan mudik atau perjalanan dalam negeri lain supaya tetap waspada dengan status risiko penyebaran COVID-19, penerapan kebijakan PPKM di masing-masing wilayah, persyaratan perjalanan dalam negeri, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan sejak penetapan Surat Edaran (SE) oleh Menteri PANRB pada tanggal 13 April 2022 lalu maka ASN tidak bisa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pejabat dan/atau pegawai di lingkungan masing-masing instansi tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas, baik sepeda motor atau mobil untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," kata Apip di Kediri, Senin.
Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Kediri.
Apabila pejabat dan/atau pegawai melanggar ketentuan tersebut, sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk pendisiplinan pegawai. Sanksi administratif bisa berupa sangsi ringan, sedang atau pun berat.
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata dia.
Selain terkait dengan mobil dinas, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa bagi ASN yang hendak melakukan mudik atau perjalanan dalam negeri lain supaya tetap waspada dengan status risiko penyebaran COVID-19, penerapan kebijakan PPKM di masing-masing wilayah, persyaratan perjalanan dalam negeri, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022