Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Jember mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 497 orang narapidana beragama Islam.
"Sebanyak 497 warga binaan pemasyarakatan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan dua orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi wartawan di Jember, Minggu.
Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan," jelasnya.
Secara keseluruhan, dia menyebtukan jumlah penghuni Lapas Kelas II-A Jember mencapai 843 orang, dengan rincian 645 narapidana dan 198 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 497 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2022.
"Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi khusus keagamaan Lebaran untuk warga binaan yang beragama Islam," ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, dari 497 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tersebut, terdapat narapidana kasus korupsi dan kasus narkoba yang mendapat hukuman lebih dari lima tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 seperti terorisme, illegal logging, illegal fishing, narkoba, dan korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Sebanyak 497 warga binaan pemasyarakatan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan dua orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi wartawan di Jember, Minggu.
Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
"Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan," jelasnya.
Secara keseluruhan, dia menyebtukan jumlah penghuni Lapas Kelas II-A Jember mencapai 843 orang, dengan rincian 645 narapidana dan 198 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 497 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2022.
"Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi khusus keagamaan Lebaran untuk warga binaan yang beragama Islam," ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, dari 497 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tersebut, terdapat narapidana kasus korupsi dan kasus narkoba yang mendapat hukuman lebih dari lima tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 seperti terorisme, illegal logging, illegal fishing, narkoba, dan korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022