Pembukaan sejumlah objek wisata di Kabupaten Pamekasan pada musim libur Lebaran 2022 masih menunggu rekomendasi dari Satgas COVID-19, kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat Kusairi.

"Sampai saat ini Disporapar Pemkab Pamekasan belum memutuskan, apakah objek wisata yang ada di Pamekasan ini akan dibuka atau tidak," katanya di Pamekasan, Sabtu.

Menurutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Pamekasan berada pada level 3.

Sejumlah ketentuan bagi kabupaten/kota yang masuk kategori level 3, antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen. Untuk pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu juga dengan restoran ataupun kafe. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang ketat.

Kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk sarana fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk transportasi umum beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal 70 persen, kecuali pesawat 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level tiga, Pemkot Kediri juga telah menyiapkan beberapa langkah yakni penyiapan ruang isolasi terpusat, penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau vaksin penguat.

"Objek wisata sebenarnya bisa dibuka, akan tetapi harus dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat dan harus memasang aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Sedangkan, sambung Kusairi, di Pamekasan semua objek wisata belum ada yang memasang aplikasi PeduliLindungi.

"Kalaupun nantinya Satgas merekomendasikan bahwa objek wisata bisa dibuka, maka kami akan meminta akan meminta para pengelola objek wisata mentaati ketentuan itu," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, total jumlah warga yang positif COVID-19 per tanggal 22 April 2022 sebanyak 3.174 orang, 2.943 orang sembuh, 228 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 3 orang.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022