Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik itu terhitung pada hari raya, yakni tanggal 2 dan 3 Mei, hingga cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Semua ASN dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran tahun ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman di Situbondo, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa larangan mobil dinas digunakan untuk mudik itu seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Menurut Fathor, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

"Kecuali mobil dinas untuk pelayanan kesehatan ambulans. Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama dan melarang mobil dinas digunakan selama libur Lebaran," ucap Fathor.

Fathor menambahkan pihaknya masih menunggu petunjuk Bupati Situbondo Karna Suswandi dan telah menyiapkan teknis pengaturan untuk mengandangkan kendaraan dinas pejabat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022