Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengimbau para pekerja untuk berani melapor ke Posko THR apabila mendapatkan masalah dalam hal tersebut sebab tunjangan hari raya merupakan hak normatif pekerja.
"Kami mengingatkan semua, karena THR ini hubungannya dengan hak normatif, maka ketika hak normatif tidak dipenuhi, maka harus dipahami ini termasuk pelanggaran," kata Himawan saat ditemui di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin.
Ia mengatakan saat ini Disnakertrans Jatim telah membuka 16 posko layanan THR di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
"Sampai hari ini masih aman dan belum ada pengaduan yang masuk, dan kami selalu siap apabila ada pengaduan datang kepada kami," katanya.
Himawan mengapresiasi perkumpulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin dan Forkas yang berkomitmen bersama untuk mengawasi pemberian THR.
Sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dan tidak boleh diangsur, yakni harus diberikan secara tunai sekali pemberian.
Bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 79, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Ketika ada pengaduan akan kami selesaikan lewat kabupaten dulu, hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi yang ada di wilayah itu," katanya.
Ia berharap laporan pengaduan yang masuk tahun ini tidak terlalu banyak, yang berarti menunjukkan bahwa kesadaran pengusaha dan hak pekerja telah dipenuhi dalam menyambut hari raya.
Namun, kata dia, sedikitnya laporan yang masuk juga belum tentu menunjukkan kesadaran pengusaha. Bisa juga karena pekerja tidak berani melapor apabila ada masalah.
"Oleh karena itu, kami imbau mereka melapor dan kami selalu siap memfasilitasinya," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur laporan pengaduan THR yang masuk pada Tahun 2021 mencapai 89 pengaduan dan kesemuanya telah teratasi.
"Biasanya pengaduan ramai masuk itu usai Lebaran atau H+7, namun demikian tetap kami dorong mereka berani melaporkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami mengingatkan semua, karena THR ini hubungannya dengan hak normatif, maka ketika hak normatif tidak dipenuhi, maka harus dipahami ini termasuk pelanggaran," kata Himawan saat ditemui di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin.
Ia mengatakan saat ini Disnakertrans Jatim telah membuka 16 posko layanan THR di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
"Sampai hari ini masih aman dan belum ada pengaduan yang masuk, dan kami selalu siap apabila ada pengaduan datang kepada kami," katanya.
Himawan mengapresiasi perkumpulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin dan Forkas yang berkomitmen bersama untuk mengawasi pemberian THR.
Sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dan tidak boleh diangsur, yakni harus diberikan secara tunai sekali pemberian.
Bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 79, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Ketika ada pengaduan akan kami selesaikan lewat kabupaten dulu, hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi yang ada di wilayah itu," katanya.
Ia berharap laporan pengaduan yang masuk tahun ini tidak terlalu banyak, yang berarti menunjukkan bahwa kesadaran pengusaha dan hak pekerja telah dipenuhi dalam menyambut hari raya.
Namun, kata dia, sedikitnya laporan yang masuk juga belum tentu menunjukkan kesadaran pengusaha. Bisa juga karena pekerja tidak berani melapor apabila ada masalah.
"Oleh karena itu, kami imbau mereka melapor dan kami selalu siap memfasilitasinya," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur laporan pengaduan THR yang masuk pada Tahun 2021 mencapai 89 pengaduan dan kesemuanya telah teratasi.
"Biasanya pengaduan ramai masuk itu usai Lebaran atau H+7, namun demikian tetap kami dorong mereka berani melaporkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022