Sebanyak 10.042 keluarga penerima manfaat atau KPM di Kota Madiun, Jawa Timur, menerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng periode April hingga Juni 2022 dengan nilai Rp300 ribu per KPM.

Koordinator Daerah Program Sembako Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Madiun Wahyu Sulistyono di Madiun, Senin, mengatakan BLT diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dengan nominal Rp100 ribu per bulan yang dicairkan untuk tiga bulan.

"Daftar penerimanya ditentukan pusat, total ada 10.042 KPM di Kota Madiun yang menerima BLT minyak goreng. Masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni," ujar Wahyu Sulistyono.

Menurut ia, daftar penerima BLT minyak goreng disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni KPM yang selama ini menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penyalurannya sudah dimulai sejak hari Kamis, 14 April lalu. Saat ini belum selesai," katanya.

Wahyu menjelaskan, untuk mengambil BLT, para KPM wajib menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, membawa undangan sebagai bukti bahwa nama mereka masuk dalam daftar penerima BLT minyak goreng.

Ia menambahkan pada bulan Mei mendatang, sejumlah KPM juga akan mendapatkan BPNT. Sebab, KPM yang menerima PKH otomatis juga mendapatkan BPNT. Adapun, jumlah KPM yang masuk PKH sekitar 3 ribu orang.

Meski mendapat banyak bantuan, Wahyu memastikan tidak ada kerancuan data sebab, setiap bulan dilakukan verifikasi dan update untuk menentukan KPM yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

"Jika sudah meninggal atau tidak lagi layak mendapat bantuan sosial, maka akan dihentikan," katanya.

Pemerintah pusat memberikan BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan untuk periode April, Mei, Juni 2022. Sasaran BLT minyak goreng seluruhnya meliputi 20,5 juta KPM bantuan PKH dan BPNT serta 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan gorengan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022