Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang bernams Bagus Prasetya Lazuardi (26) yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 12 April 2022.
"Kami menetapkan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, berinisial ZI (38) sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Ronald Purba saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Ronald menjelaskan motif tersangka menghabisi mahasiswa UB Malang itu karena masalah asmara. Tersangka ZI diketahui menyukai anak tiri perempuannya yang menjalin hubungan dengan korban Bagus Prasetya.
"Selain bermotif asrama, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasai mobil dan uang milik korban," ungkap Ronald.
Kasus ini bermula pada Kamis, 7 April 2022, tersangka ZI menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung karena mengetahui korban berencana pulang ke Tulungagung.
"Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan menitipkan sepeda motornya," ujarnya.
Kemudian, tersangka menemui korban. Keduanya lantas naik mobil Kijang Innova milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi.
Namun, karena banyak warung yang tutup, tersangka mengajak korban Bagus Prasetya menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya di Kecamatan Singosari, Malang.
Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dengan tersangka, hingga kemudian tersangka mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban.
Tersangka ZI kemudian meminta ponsel korban dan membaca chat atau obrolan mesum antara korban dengan anak tiri perempuannya.
"Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia," ungkap Ronald.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi jasad korban.
Tersangka ZI lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menambahkan pembunuhan mahasiswa UB Malang tersebut didasari kecemburuan tersangka ZI yang menaruh hati kepada putri tirinya, selain juga masalah ekonomi.
"Itu disampaikan ke saksi, bahwa dia ingin menikahi putrinya sendiri, tapi sama saksi dilarang. Namun, tersangka tidak pernah berbuat sesuatu yang tidak senonoh," ujarnya.
Lintar mengatakan anak tirinya tidak mengetahui jika ZI yang merupakan ayah tirinya itu menyukainya. Bahkan, istri ZI juga tidak mengetahui.
Atas perbuatannya, tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022